Manfaatkan masa mudamu sebelum masa tuamu. Kau Isi Apa Waktumu? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat suatu garis lalu beliau bersabda: "Ini adalah cita-citanya, dan ini adalah ajalnya, ketika seseorang seperti itu (dalam cita-citanya), maka datanglah garis yang lebih dekat (yaitu ajalnya)." [Hr.Bukhori No.5939]
Senin, 22 April 2013
Poligami : Kewajiban Menyamaratakan Secara Adil Semua Isteri Dalam Hal Pemberian Nafkah Materi
KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTERI DALAM HAL PEMBERIAN NAFKAH (LAHIR/MATERI)
Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah
Di dalam kitab Al-Fatawa (XXXII/270), Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun keadilan dalam masalah nafkah dan sandang, maka yang disunahkan adalah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau sangat adil dalam memberikan nafkah di antara isteri-isterinya, sebagaimana beliau juga adil dalam membagi giliran. Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat manusia (maksud beliau adalah ulama ,-ed) mngenai pembagian ini, apakah yang demikian itu merupakan suatu hal yang wajib bagianya ataukah sunnah? Dan mereka berselisih juga soal sikap adil dalam hal pemberian nafkah, apakah yang demikian itu wajib atau sunnah? Dan hukum wajibnya lebih kuat dengan di dukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah”.
Syaikh Mustafa Al-Adawi berkata, “Dan yang tampak secara lahiriah –wallahu a’lam- adalah bahwa pendapat yang mewajibkan itu lebih kuat dengan di dukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan pengetahuan mengenai hal itu hanya ada di sisi Allah Azza wa Jalla” [1]
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Ummu Sulaim pernah mengutusnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa sebuah kain yang diatasnya terdapat kurma ruthab (yang belum kering). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggenggamnya kemudian mengirimkannya kepada beberapa isterinya. Dan setelah itu beliau pun mengambil lagi sebagian kurma tersebut dan memberikannya kepada sebagian isterinya yang lain. Kemudian beliau duduk dan memakan sisanya, seperti makannya seseorang yang mengetahui bahwa dia sangat berselera padanya” [Hadits Riwayat Ahmad] [2]
SEKELUMIT TENTANG SIKAP ADIL PARA ULAMA SALAF
Ibnu Abi Syaibah rahimahullah di dalam kitab Al-Mushannaf (IV/387) mengatakan, Abu Dawud Ath-Thayalisi mengabarkan kepada kami dari Harun bin Ibrahim, dia berkata, Aku pernah mendengar Muhammad berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki dua orang isteri, “Dimakruhkan baginya untuk berwudhu di rumah salah seorang dari keduanya dan tidak di rumah yang lainnya”. Ini adalah atsar yang shahih.
Ibnu Abi Syaibah rahimahullah mengatakan di dalam kitab Al-Mushannaf (IV/387), “Jarir memberitahu kami dari Mughirah dari Abu Ma’syar dari Ibrahim mengenai seorang laki-laki yang menghimpun antara dua madunya, lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya dia menyamaratakan di antara mereka semua sehingga tersisa kelebihan tepung dan makanan yang telah ditakar, lalu dia membaginya segenggam demi segenggam, hingga masih juga tersisa tetapi tidak bisa ditakar lagi”.
Atsar ini shahih. Dan Abu Ma’syar adalah Ziyad bin Kulaib, yang dia bersetatus tsiqah (dapat dipercaya).
MENGADAKAN UNDIAN UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG AKAN IKUT DALAM SUATU PERJALANAN
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengadakan undian diantara isteri-isteri beliau. Siapa diantara mereka yang mendapatkan undian itu maka beliau akan keluar bersamanya. Dan beliau biasa membagi untuk setiap orang dari isteri-isteri beliau hari dan malamnya, hanya saja Saudah binti Zam’ah telah memberikan hari dan malamnya kepada Aisyah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harapan mendapatkan keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Dari Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa, jika akan melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Maka jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafshah. Dan jika malam hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama Aisyah sambil berbincang-bincang. Maka Hafshah berkata, “Tidakkah malam ini engkau (Aisyah) menaiki untaku dan aku akan menaiki untamu dengan sama-sama saling melihat?” Maka dia menjawab, “Ya”. Maka dia pun naik. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi unta Aisyah yang diatasnya terdapat Hafshah, lalu beliau mengucapkan salam kepadanya, kemudian beliau berjalan sampai akhirnya mereka singgah. Dan Aisyah kehilangan beliau. Dan ketika mereka singgah, kedua kaki Aisyah berada di antara tumbuhan Idzkhir dan berkata, “Ya Rabb-ku, kirimkanlah kepadaku kalajengking atau ular yang akan menyengatku, dan aku tidak dapat berkata apa-apa” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam kitab Al-Mughni (VII/40), Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Secara global dapat dikatakan bahwa seorang suami jika hendak melakukan perjalanan, lalu dia ingin membawa istrinya semua atau meninggalkannya, maka dia tidak perlu lagi melakukan undian, karena undian itu hanya diperlukan untuk menentukan pilihan diantara mereka yang akan ikut dalam perjalanan. Dan disini berarti dia telah memperlakukan sama. Dan jika dia hendak melakukan perjalanan bersama sebagian dari mereka, maka dia tidak boleh melakukan perjalanann dengannya, kecuali setelah melakukan undian. Dan inilah yang menjadi pendapat sebagian besar ulama. Dikatakan dari Malik bahwa menurutnya suami tersebut tidak perlu mengadakan undian, tetapi pendapat tersebut tidak shahih, karena Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika akan mengadakan perjalanan, maka beliau selalu mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Siapa pun dari isteri-isteri beliau yang mendapatkan undian itu, maka beliau akan pergi bersamanya” [Muttafaq Alaih]
Dan karena perjalanan dengan salah seorang isteri tanpa melalui undian akan berarti sebagai pilih kasih sehingga tidak boleh dilakukan tanpa undian, sebagaimana dalam menentukan awal giliran.
Dan jika seorang suami ingin melakukan perjalanan dengan lebih dari satu orang isteri, maka dia juga harus melakukan undian. Aisyah telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana jika beliau akan pergi, maka beliau melakukan undian di antara isteri-isterinya sehingga undian itu jatuh pada Aisyah dan Hafshah. {Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Dan kapan pun beliau akan melakukan perjalanan dengan lebih dari satu orang isteri, maka beliau menyamakan di antara mereka, sebagaimana beliau memperlakukan sama saat tidak bepergian”
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
__________
Foote Note
[1]. Fiqhu Ta’addudi Az-Zaujaat, hal.111
[2]. Hadits ini terdapat di dalam kitab Ash-Shahiih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahiihain (I/52)
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1993/slash/0/poligami-kewajiban-menyamaratakan-secara-adil-semua-isteri-dalam-hal-pemberian-nafkah-materi/
Dampak Negatif Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab
DAMPAK NEGATIF MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).
Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shalihah, memliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhak mulia.
Adapun mengenai pengaruh dan dampak yang negatif dari menikahi wanita Ahli Kitab dapat diringkas sebagai berikut.
[1]. Dampak Negatif Pada Lingkungan Keluarga
Dampak negatif pada lingkungan keluarga adalah apabila seorang suami memiliki kepribadian yang kuat maka dia akan mampu mempengaruhi sang isteri dan bahkan mungkin akan menjadikan isteri mau memeluk agama Islam. Tetapi kadangkala yang terjadi justru sebaliknya. Kadang-kadang sang isteri tetap berpegang teguh dengan agamanya yang dahulu dan selalu melakukan aktivitas yang dianggap boleh oleh agamanya, seperti minum khamr, makan daging babi dan bebas berteman dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dengan prilaku tersebut, seorang wanita dan keluarga muslim akan retak dan berantakan serta anak keturunannya akan hidup dalam lingkungan yang penuh dengan kemungkaran. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kebaikan dan keselamatan.
Bahkan problem tersebut kadangkala akan bertambah lebih buruk apabila sang isteri yang fanatik (terhadap agamanya) sengaja dan tetap bandel mengajak putra-putrinya menemaninya ke gereja, lalu memperlihatkan kepada mereka bagaimana cara-cara ibadah para pendeta. Apalagi jika mereka sampai memperhatikan semua itu. Barang siapa yang tumbuh bersama sesuatu, ia pasti akan tercampuri oleh sesuatu itu. [1]
[2]. Dampak Negatif Pada Lingkungan Masyarakat.
Banyaknya wanita-wanita Ahli Kitab yang hidup di lingkungan masyarakat muslim merupakan persoalan yang amat berbahaya … dan yang lebih berbahaya lagi dari semua itu adalah jika kondisi itu muncul dengan terencana…
Adapun bahayanya pada lingkungan masyarakat adalah menyebabkan kemunduran umat Islam –ini memang nyata dan telah terbukti- dan semakin memajukan taraf hidup umat Nashrani. Dalam kondisi seperti ini, mereka sebenarnya adalah kurir-kurir pasukan ghzwul fikr (perang pemikiran) yang sangat berbahaya di dalam tubuh umat Islam dan akan mengusung hal-hal buruk lainnya seperti budaya hidup bebas tanpa batas, kebobrokan moral dan kebiasaan-kebiasaan kaum Nashrani yang sehari-hari mereka kerjakan.
Hal ini diawali dengan kebiasaan ikhtilath (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan dengan diiringi munculnya pakaian-pakaian yang membuka aurat, baik terbuka seluruhnya, separoh ataupun pakaian mini. Bahkan tidak jarang kebiasaan-kebiasaan ini akan merembet kepada tari-tarian model barat, makan dengan tangan kiri, dan memberikan ucapan penghormatan dengan bahasa Perancis maupun Inggris.
Demikianlah, apalagi dampak negatifnya pada aspek politik, pasti lebih dahsyat lagi. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Safar Aster (penulis kitab perjajian lama) tentang kisah seorang wanita Yahudi yang menikah dengan raja Persia. Dia banyak membantu penyebaran keturunan Yahudi di Persia. Sehingga ketika perdana menteri Persia, Haman, hendak mengambil tindakan kepada kaum Yahudi, dia malah membuat propaganda di hadapan raja seolah-olah masalah yang ada adalah sang perdana menteri hendak memberontak. Sehingga ketika datang hari akan dilaksanakan hukuman, justru sang perdana menteri yang di gantung di tempat tiang gantungan yang sebenarnya dipersiapkan untuk orang-orang Yahudi Mardakhai. Lalu bersama sang perdana menteri ini ikut digantung pula para tentara sebanyak 75.000 (tujuh puluh lima ribu) pada tanggal 16 bulan Adzar. Sehingga kemudian hari pada tanggal 14 bulan Adzar menjadi salah satu hari raya resmi kaum Yahudi.
Ini adalah sebagian kecil dari dampak negative menikah dengan wanita Ahli Kitab.
HIKMAH DIPERBOLEHKANNYA SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Mungkin ada seseorang yang bertanya seraya berkata : “… pengaruh negatif menikahi wanita Ahli Kitab ini senatiasa ada , tetapi kenapa Islam membolehkan hal tersebut dan tidak mengharamkannya?”
Kami katakan, hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita memohon taufiq-Nya, sesungguhnya seorang muslim wajib mengikuti perintah-perintah-Nya, baik ia mengetahui hikmah yang ada di dalamnya ataupun tidak mengetahuinya.
Adapun hikmah dibolehkannya menikahi wanita Ahli Kitab bagi seorang muslim…Para ulama telah mengungkapkan sebagian dari hikmah tersebut, di antaranya yaitu.
[1]. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
[2]. Sangat mungkin salah seorang muslim jatuh cinta dan tergila-gila kepada wanita non muslimah. Kemudian ia akan cenderung melakkan perbuatan haram tatkala segala pintu untuk mencapai tujuannya telah tertutup dan terkunci. Demikian pula, sangat mungkin salah seorang muslim tinggal di sebuah wailayah yang tidak ada seorang muslimah pun, sedang ia khawatir akan dirinya dan nasib keturunannya jika tetap membujang. Hal itu sangat wajar bila pintu rukhshah (keringanan) dibuka sampai batas tertetntu dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sebagaimana biasanya. Akhirnya, Allah membuka pintu rukhshah ini, namunn tetap memperhatikan kaidah : “Sesungguhnya kemaslahatan masyarakat tidak akan tercipta kecuali dengan meminimalkan dampak buruk yang mungkin timbul. [2]
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah edisi 10 hal.323 dan seterusnya, dengan sedikit perubahan.
[2]. Al-Islam fi Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah hal.126,127 oleh Al-Maududi, terbitan Daar Al-Qalam, Kuwait
http://almanhaj.or.id/content/2191/slash/0/dampak-negatif-seorang-muslim-menikahi-wanita-ahli-kitab/
Hukum Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
[Yang Merdeka, Yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah [1], Dan Yang Menjaga Kehormatannya]
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitb, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah [2], Malikiyah [3], Syafi’iyah [4], dan Hanabilah (Hanbali) [5].
Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah [6].
Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.
Pendapat Pertama : Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [Al-Maidah : 5]
[b]. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.
[c]. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : “Kami telah menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash” [7]
[d]. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang Majusi.
“Artinya : Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka” [8]
Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini. Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala” [9] [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya]
[b]. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut bermakna haram.
Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua dengan penjelasan sebagai berikut.
[1]. Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [Al-Maidah : 5]
Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib didahulukan.[10]
[2]. Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa”. Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus dibangun di atas dalil yang bersifat khusus” [11]
[3]. Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.
“Artinya : orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[Al-Bayyinah : 1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik” [Al-Bayyinah : 6]
Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’ (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.
Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat khusus itu wajib didahulukan.
Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).
Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?
Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.
Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah [12], pendapat madzhab Malikiyah [13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].
Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik [16].
Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik” [17]. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar
__________
Foote Note
[1]. Ahli dzimmah adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah perlindungan pemerintah Islam.
[2]. Syarh Fath Al-Qadir III/228, Bada’i Ash-Shana’i II/270, Hasyiyah Ibnu Abidin III/45 dan Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zailaiy II/109 terbtan Daar Al-Ma’rifah, Beirut.
[3]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, Bidayah Al-Mujtahid II/44 dan Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543
[4]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232, Mughni Al-muhtaj III/187 Raudhah Ath-Thalibin VII/132 dan Alaihis salam Sail Al-Jarar Al-Mutadaffiq Ala Hadaiq Al-Zhar II/253 terbitan Al-Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut.
[5]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/589 dan Syarh Muntaha Al-Iradaat III/236
[6]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590 dan Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani I/15
[7]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232
[8]. Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263
[9]. Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, kitab Ath-Thalaq IX/416 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Beirut
[10]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590
[11]. Lihat Tafsir Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani II/15
[12]. Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqa-iq II/109
[13]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[14]. Takmilah Al-Majmu 16/232
[15]. Al-Furu oleh Ibnu muflih V/207
[16]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[17]. Mughni Al-Muhtaj III/187
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2192/slash/0/hukum-seorang-muslim-menikahi-wanita-ahli-kitab/
Pernikahan Sesama Orang Kafir : Dampak Salah Satunya Masuk Islam Terhadap Status Perkawinan
PERNIKAHAN SESAMA ORANG KAFIR : DAMPAK DARI SUAMI-ISTRI ATAU SALAH SATUNYA MASUK ISLAM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Apabila suami-istri masuk Islam secara bersamaan, maka pernikahan mereka dinyatakan sah. Tidak perlu ditanyakan perihal bagaimana sebelum masuk Islam, apakah pernikahannya sah atau tidak? Selama tidak ada sebab yang membatalkan pernikahan tersebut. Misalnya, jika keduanya masuk Islam, sementara dia menikahi istrinya masih pada masa iddah orang lain, atau istrinya sebagai orang haram dinikahi, baik haram dinikahi untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Sebagaimana juga, jika istrinya sebagai orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau saudara sesusuan, atau istrinya sebagai orang yang tidak boleh disatukan dengan istrinya yang lain, seperti dua wanita yang bersaudara dan yang semisalnya… Apabila keduanya masuk Islam, sdangkan keduanya adalah orang yang haram menikah karena ada hubungan nasab atau saudara sesusuan … maka keduanya harus diceraikan berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu (ulama)” [1]
Adapun jika salah satu dari suami istri tersebut masuk Islam, kemudian yang lain juga masuk Islam setelahnya, maka para ulama masih berbeda pendapat menjadi lima pendapat.
Pendapat Pertama
Menurut sekelompok madzhab Zhahiriyah : “… Kapan saha seorang wanita masuk Islam, seketika itu juga pernikahan dengan suaminya batal. Sama saja, baik dia seorang wanita Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, baik sang suami kemudian menyusul masuk Islam setelah dirinya meskipun hanya sekejab mata atau ada jarak waktu. Tidak ada jalan lagi bagi sang suami atas istrinya kecuali jika keduanya masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu. Begitu pula, jika sang suami masuk Islam sebelum istrinya, maka pernikahan dengan istrinya juga batal pada waktu dia masuk Islam, meskipun hanya sekejab mata kemudian sang istri menyusul masuk Islam” [2]
Pendapat Kedua
Menurut madzhab Hanafiyah : “Apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, hendaklah ditawarkan kepada si suami agar masuk Islam jika keduanya berada di Darul Islam (Negara Islam). Jika si suami masuk Islam, maka wanita tersebut masih menjadi istrinya, dan jika dia menolak, maka seorang hakim berhak menceraikan keduanya. Sedangkan jika (keduanya) berada di Darul Harb (Negeri kafir yang berhak diperangi), hal itu cukup didiamkan sampai masa iddah si wanita habis. Apabila si suami tidak juga masuk Islam, maka dia diceraikan. Jika penolakan dari pihak suami, itu berarti talak, karena pernyataan cerai berasal dari pihaknya, sehingga hal itu disebut dengan talak, sebagaimana halnya jika dia melafalkan kalimat talak. Namun, jika penolakan dari pihak istri, hal itu batal, karena wanita tidak memiliki hak talak” [3]
Pendapat Ketiga
Menurut Imam Malik : “Apabila istri masuk Islam, hendaklah ditawarkan kepada suaminya agar masuk Islam. Jika suami masuk Islam, (pernikahannya tetap sah), dan jika menolak, dia harus diceraikan. Adapun jika si suami yang masuk Islam, maka harus segera diceraikan”. Ibnu Abdil Barr menyebutkan : “Apabila suami dari Ahli Kitab masuk Islam sebelum istrinya yang juga beragama Ahli Kitab, maka pernikahan keduanya tetap sah, karena agama Islam membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, jika wanita tersebut bukan dari Ahli Kitab, maka keduanya harus segera diceraikan, kecuali wanita tersebut masuk Islam tidak lama kemudian setelah suaminya. Dan apabila sang istri masuk Islam lebih dulu sebelum suaminya yang juga beragama Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, kemudian sang suami menyusul masuk Islam masih pada masa iddah istrinya, maka dia berhak atas istrinya tanpa harus rujuk atau membayar mahar kembali. Adapun wanita yang belum disetubuhi, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Oleh karenanya, apabila wanita tersebut masuk Islam, maka keduanya harus diceraikan dengan perceraian tanpa ada kalimat talak dan tidak pula mahar, karena si suami belum menyetubuhinya” [4]
Pendapat Keempat
Menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah : ‘Pernikahan itu batal apabila salah satu dari suami istri lebih dahulu masuk Islam dengan syarat belum melakukan persetubuhan, … maka menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah yang masyhur dari mereka bahwa perceraiannya ditangguhkan sampai habis masa iddah. Jika suami atau istri tersebut masuk Islam masih pada masa iddah, maka pernikahannya tetap sah. Dan jika dia masuk Islam setelah habis masa iddah maka pernikahannya batal. Pendapat ini juga diambil oleh Al-Auza’i, Az-Zuhri, Al-Laits dan Ishaq” [5]
Pendapat Kelima
Seorang istri apabila masuk Islam sebelum suaminya, maka pernikahannya dibekukan. Jika dia menginginkan perceraiann maka akan diceraikan dengan suaminya, dan jika menginginkan tetap bersamanya –maksudnya tetap menunggu dan menanti suaminya-, maka kapan saja si suami masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya, selama wanita tersebut belum menikah dengan laki-laki lain, meskipun telah berlalu sekian tahun. Persoalan ini diserahkan kepada wanita tersebut. Tidak ada hak bagi suaminya untuk bersikap tegas kepada istrinya, begitu pula sebaliknya, si istri tidak mempunyai hak untuk bersikap tegas kepada suaminya. Ketentuan hukum ini juga berlaku jika sang suami yang lebih dulu masuk Islam.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, Hammad bin Abi Sulaiman juga menfatwakan dengannya. Sebagian ulama ada yang menukil bahwa Imam Malik juga memilih pendapat ini. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. [6]
DALIL-DALIL PENDAPAT DIATAS
Dalil-Dalil Pendapat Pertama –Madzhab Zhahiriyah-:
1). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka ; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir ; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar ; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu” [Al-Mumtahanah ; 10] [7]
Ini adalah ketentuan hukum Allah yang tidak ada seorangpun boleh melanggarnya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan seorang wanita kembali kepada laki-laki (suami) yang kafir.
2). Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang menjauhi segala apa ang dilarang oleh Allah” [8] [HR Al-Bukhari]
Setiap orang yang masuk Islam berarti telah menjauhi kekafiran yang telah dilarang, sehingga dia disebut sebagai muhajir (orang yang hijarah).
Dalil-Dalil Pendapat Kedua –Madzhab Hanafiyah-.
1). Ijma’ (kesepakatan) para shahabat Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Tsa’lab yang istrinya masuk Islam. Kemudian Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menawarkan Islam kepadanya, namun dia menolk, sehingga Umar menceraikan keduanya [9]. Persitiwa tersebut disaksikan oleh para shahabat yang lain dan mereka tidak mengingkarinya, sehingga ini menjadi ijma.
2). Karena dengan masuk Islam, tidak ada lagi tujuan-tujuan pernikahan antara keduanya, yaitu tujuan memiliki, menggauli, tempat menyalurkan kebutuhan biologis, menyambung keturunan dan lainnya. Sehingga harus ada sebab yang akan membangun kembali tujuan kepemilikan yang telah hilang tersebut. Sementara, Islam adalah agama ketaatan yang menetapkan jaminan keamanan, bukan memutusnya. Demikian pula, orang yang terus menerus dalam kekafiran, tidak akan dapat menafikannya, baik dalam keadaan permulaan maupun keadaan selanjutnya sebelum masuk Islam. [10]
Dalil-Dalil Pendapat Ketiga –Madzhab Malikiyah-
Dalam menyatakan pendapat tersebut. Madzhab Malikiyah berhujah dengan dalil-dalil berikut.
1). Ketika suami atau istri masuk Islam sebelum melakukan persetubuhan, mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
Wanita tersebut tidak mempunyai masa iddah, sehingga pernikahan keduanya akan terputus (batal) seketika itu juga saat salah satu dari suami istri masuk Islam. [11]
2). Adapun ketika sang istri masuk Islam setelah melakukan persetubuhan, mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut.
a). Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dengan sanad darinya sendiri : Bahwasanya Ummu Hakim binti Al-Harits bin Hisyam adalah istri Ikrimah bin Abu Jahal. Dia masuk Islam pada hari penaklukan Makkah, sedangkan suaminya, Ikrimah, lari enggan masuk Islam hingga sampai ke negeri Yaman. Lantas Ummu Hakim berangkat menyusul suaminya hingga dapat menemuinya di Yaman. Dia pun mengajak suaminya masuk Islam. Akhirnya suaminya (Ikrimah) masuk Islam, lalu datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih pada tahun penaklukan Makkah. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau menyambutnya dengan suka cita dan ia tetap mengenakan selendangnya hingga dibaiat, beliau pun tetap mengesahkan pernikahan keduanya” [12]
b). Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ dengan sanad dari Ibnu Syihab : “Ia menyampaikan bawa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para istri kalian masuk Islam di negeri mereka dan mereka tidak berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami mereka masih kafir. Di antara mereka adalah anak perempuan Al-Walid bin Al-Mughirah, dia adalah istri Shafwan bin Umayyah. Dia masuk Islam pada hari penaklukan Makkah, sedangkan suaminya lari enggan masuk Islam. Rasulullah pun mengirim utusan kepadanya… Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menceraikannya (Shafwan) dengan istrinya, padahal dia masih kafir. Ketika dia masuk Islam, istrinya tetap bersamanya, tidak dicerai’ [13]
Dalil-Dalil Pendapat Keempat –Madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah-
Dalil yang digunakan oleh madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah yang berpendapat bahwa telah jatuh cerai seketika itu juga saat dia masuk Islam sebelum melakukan persetubuhan dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1). Perbedaan agama adalah faktor yang menghalangi pernikahan tetap sah. Apabila terjadi sebelum melakukan persetubuhan, maka dia harus segera diceraikan, karena hak kuasa pernikahan tidak dikuatkan dengan persetubuhan, sehingga hak tersebut terputus dengan dia masuk Islam.
2). Apabila yang masuk Islam adalah suami, maka dia tidak boleh berpegang teguh kepada tali perkawinan dengan wanita kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah ; 10] [14]
Adapun dalil-dalil mereka yang menyatakan bahwa perceraiannya ditangguhkan setelah melakukan persetubuhan hingga masa iddah habis adalah sebagai berikut.
1). Imam Malik meriwayatkan dalam Muwaththa’ dari Ibnu Syihab : “Bahwa ia telah menyampaikan kabar bahwa istri-istri kalian masih dalam ikatan perjanjian” [15]
2). Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia pernah berkata : “rentang waktu ke-islaman antara Shafwan dan istrinya adalah sekitar dua bulan”. Lalu Ibnu Syihab berkata : “Belum ada riwayat yang sampai kepada kami bahwa seorang wanita yang hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan suaminya masih kafir dan menetap di Darul Kufr melainkan hijrahnya berarti telah menceraikan ikatan pernikahan antara dia dengan suaminya, kecuali jika sang suami kemudian hijrah sebelum masa iddahnya habis” [16]
Dalil-Dalil Pendapat Kelima –Madzhab Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim-
1). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ dengan akad nikah yang pertama (ketika masih kafir), dan tidak ada sesuatu pun yang baru”
Dalam redaksi yang lain, beliau mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al-‘Ash bin Ar-Rabi’, padahal Zainab telah masuk Islam enam tahun sebelum ke-islaman suaminya dengan akad nikah yang pertama, dan tidak ada pengajuan saksi lagi dan tidak pula mahar” [17] [Abu Dawud]
2). Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, banyak istri dari orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan telah masuk Islam, sedangkan suami mereka, seperti Shafwan bin Umayyah, Ikrimah bin Abu Jahal dan lainnya agak belakangan masuk Islam, baik dua bulan, tiga bulan ataupun lebih setelahnya. Namun, tidak didapatkan ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceraikan mereka sebelum dan sesudah masa iddahnya habis. Demikian pula, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah berfatwa : “Bahwa sang istri akan dikembalikan kepada suaminya, meskipun telah berselang lama…Ikrimah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari pengepungan Thaif dan pembagian harta ghanimah perang Hunain, yaitu pada bulan Dzul Qa’dah, sementara penaklukan Makkah terjadi pada bulan Ramadhan, ini berarti ikrimah datang sekitar tiga bulan setelahnya yang memungkinkan masa iddah istrinya maupun selainnya telah habis, namun beliau tetap mengesahkan pernikahannya dan beliau tidak pernah menanyakan kepada istrinya ; apakah iddahnya telah habis atau belum? Begitu juga, beliau tidak pernah menanyakan tentang yang demikian itu kepada seorang wanita pun, padahal pada saat itu banyak sekali suami mereka yang masuk Islam setelah beberapa waktu lamanya yang melebihi masa iddah seorang wanita” [18]
DISKUSI SEPUTAR DALIL-DALIL YANG TERSEBUT DIATAS
Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Pertama
1). Dapat kita diskusikan dalil yang mereka gunakan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman …”, bahwa dalam ayat tersebut tidak ada yang menunjukkan keharusan untuk “segera menceraikan’ apabila salah satu dari suami-istri lebih dahulu masuk Islam. Tidak ada seorang pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memahami demikian, dan tidak pula dari generasi tabi’in, serta tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat mereka tersebut sama sekali.
2). Adapun dalil kedua, maka dapat dijawab : “Bahwa atsar-atsar yang disebutkan oleh Ibnu Hazm tersebut bersifat mutlak” [19]
Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Kedua
Adapun dalil yang mereka gunakan dengan ijma’ (kesepakatan) para shahabat, yaitu dengan hadits yang diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa harus ditawarkan agar masuk Islam kepada yang belakangan dari suami istri yang belum masuk Islam adalah sebagai berikut.
1). Dalam riwayat yang pertama terdapat Yazid bin Alqamah, dia adalah seorang perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya ,-pent), dan di dalamnya juga terdapat As-Safah Dawud bin Kardaros, keduanya pun perawi yang majhul.
2). Dalam riwayat yang kedua terdapat Ishaq Asy-Syaibani, dia tidak pernah bertemu dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu, sehingga riwayatnya dari Umar tidak shahih.
3). Riwayat tersebut menyelisihi riwayat lain yang shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu. [20]
Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Ketiga
1). Dalil yang mereka gunakan dari ayat yang mulia : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10] [21]. Jelas sekali, memang benar bahwa seorang muslim diperintahkan untuk tidak berpegang dengan tali perkawinan dengan perempuan kafir apaila perempuan ini tidak mau masuk Islam, dan bahwa ketika sang suami masuk Islam, maka terputuslah ikatan perkawinan dengan perempuan kafir tersebut … Di dalamnya mengandung makna penegasan akan haramnya pernikahan antara orang-orang muslim dengan orang-orang kafir… Namun di dalamnya tidak menyebutkan bahwa salah satu dari suami-istri tidak boleh menunggu pasangannya masuk Islam, sehingga dia menjadi halal lagi jika keduanya telah masuk Islam.
2). Adapun atsar yang diriwayatkan Imam Malik dari Ibnu Syihab tentang kisah masuk Islamnya Ikrimah bin Abu Jahal, maka dapat di jawab bahwa atsar tersebut adalah mursal (dalam sanadnya tidak ada shahabat, sehingga dari generasi tabi’in langsung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) padahal atsar mursal tidak dapat dijadikan hujjah. [22]
Diskusi Dalil-Dalil Pendapat Keempat
1). Pendapat mereka yang mengatakan bahwa telah jatuh cerai seketika itu juga, sesungguhnya dalil yang mereka gunakan bukan bermakna “ segera diceraikan” ketika salah satu dari suami-sitri lebih dahulu masuk Islam. Tidak ada seorang-pun dari para shahabat yang memahami demikian, dan tidak pula generasi tabi’in, serta tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat mereka tersebut sama sekali.
2). Dalil yang mereka gunakan dari ayat yang mulia : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10], telah dijawab dalam diskusi dalil-dalil pendapat ketiga.[23]
Adapun dalil-dalil yang mereka gunakan bahwa perceraian ditangguhkan setelah melakukan persetubuhan sampai masaa iddahnya habis, juga telah kami diskusikan, yang kesimpulannya sebagai berikut:
Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Ibnu Syihab tentang kisah masuk Islamnya Shafwan dan Ikrimah telah kami diskusikan dalam dalil-dalil pendapat ketiga.
Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Selama pemparan pendapat-pendapat para ulama dan penyebutan dalil-dalil dari setiap pendapat serta pendiskusian semua dalil tersebut, maka jelas bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat kelima (yaitu pendapatnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim)… Alasannya adalah sebagai berikut.
1). Dalil-dalil yang mereka gunakan sangat kuat.
2). Pendapat ini mengandung kemaslahatan bagi kedua belah pihak (suami-istri)… Kemaslahatan tersebut akan semakin jelas dengan keterangan di bawah ini.
a). Menurut sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tetap menyatukan suami-istri apabila salah satunya lebih dahulu masuk Islam sebelum pasangannya, dan keduanya sama-sama ridha jika pernikahannya tetap dipertahankan, keduanya tidak diceraikan dan tidak perlu dilakukan akad baru. Apabila istri lebih dahulu masuk Islam, maka dia punya hak untuk menunggu suaminya hingga mau masuk Islam. Kapan saja saumi masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya. Sedangkan apabila suami lebih dahulu masuk Islam, maka dia tidak punya hak untuk menahan istrinya bersedia menjadi istrinya lagi dan tetap berpegang teguh dengan tali perkawinannya. Jadi, dia tidak boleh memaksa istrinya masuk Islam dan tidak boleh pula menahannya menjadi istrinya lagi.
b). Pendapat yang menyatakan “harus diceraikan” hanya semata-mata karena masuk Islam adalah pendapat yang akan menyebabkan orang-orang justru lari dari Islam [24]
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1]. Zaadul Ma’ad oleh Ibnul Qayyim : V/135, Terbitan Muassasah Ar-Risalah
[2]. Lihat Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm : IV/314 Terbitan Daar Al-Fikr
[3]. Hasyiah Ibnu Abidin III/188 dan Syarh Fath Al-Qadir III/418, 419.Ibnu Qudamah mencantumkan semua itu dalam Al-Mughni yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah VI/614
[4]. Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/549, 550
[5]. Lihat Mughni Al-Muhtaj III/191, lihat pula Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/614-616 dan Kasysyaf Al-Qana V/119
[6]. Silakan periksa Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah oleh Ibnul Qayyim I/320 dan halaman selanjutnya
[7]. Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/316
[8]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘ahu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda : “Seorang muslim adalah orang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti kaum muslimin yang lain, dan seorang muhajir adalah orang yang menjauhi segala apa yang dilarang oleh Allah”. Lihat Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari I/53, Kitab Al-Iman Bab Al-Muslimu man Salima Al-Muslimun min Lisanihi wa Yadihi.
[9]. Laki-laki ini bernama Abdullah bin Nu’man bin Zar’ah, dia seorang yang beragama Nasrani dan istrinya masuk Islam. Lihat Mushannif ibnu Abi Syaibah, kitab Ath-Thalaq V/90-91
[10]. Tabyin Al-Haqaiq II/174
[11]. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/614, dan Tanwir Al-Hawalik Syarh ‘ala Muwaththa Malik VI/76
[12]. Ibid, dalam Bab Nikah Al-Musyrik Idza Aslamat Zaujatuhu
[13]. Ibid : 75 dan halaman selanjutnya
[14] Silakan periksa Al-Mughni VI/614 dan Kasysyaf Al-Qana V/119
[15]. Hadits ini telah ditakhrij sebelumnya, lihat hal.59 (dalam edisia Arabnya), dan silakan lihat Takmilah Al-Majmu XVI/95-96
[16]. Tanwir Al-Hawalik Syarh Muwaththa Malik II/76
[17]. Sunan Abu Dawud –kitabu Ath-Thalaq- Bab Ila Mataa Turaddu Alaihi Imratuhu Idza Aslama Ba’daha, hadits no. 2240, II/675 dan Musnad Ahmad I/217, 261, 351
[18]. Ahkam Ahli Dzimmah oleh Ibnul Qayyim I/325
[19]. Silakan lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimah I/339-340, 341,322
[20]. Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/314
[21]. Silakan lihat Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah I/229 dan halaman selanjutnya.
[22]. Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm IV/315
[23]. Silakan lihat hal. 72 (edisi Arabnya) dalam diskusi dalil-dali pendapat ketiga
[24]. Lihat Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah I/343-344
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2282/slash/0/pernikahan-sesama-orang-kafir-dampak-salah-satunya-masuk-islam-terhadap-status-perkawinan/
Dampak Dari Seorang Suami Atau Istri Yang Murtad Terhadap Status Pernikahan
DAMPAK DARI SEORANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.
Akan tetapi, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal waktu, kapan dia harus dicerai, dan hukum batalnya akad nikah keduanya. Ada tiga pendapat yang populer dalam hal ini, yaitu.
Pendapat Pertama
Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, [1] Malikiyah [2] dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.[3]
Pendapat Kedua.
Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah [4] dan Hanabaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka [5].
Pendapat Ketiga
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis [6]
Dalil-Dalil Pendapat Di Atas
Dalil Pendapat Pertama.
Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya ketentuan tersebut akan tetap demikian.
Dalil Pendapat Kedua
Untuk menguatkan pendapat mereka, bahwa apabila seseorang yang murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal. Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut.
[1]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
[2]. Sebab, murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafi. [7]
Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya kita tangguhkan sampai masa iddahnya habis. Dalam menentukan yang demikian itu, mereka beralil dengan qiyas.
Mereka berkata : Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari suami-istri yang sah masuk Islam. [8]
Dalil Pendapat Ketiga
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya [9]
Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul) [10]
Setelah saya mengungkapkan pendapat-pendapat para ulama berserta dalil-dalil mereka, maka jelaslah bagi saya bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat yang ketiga, dengan beberapa alasan.
1). Dalil-dali tersebut adalah dalil naqli (Al-Qur’an dan Sunnah) yang jelas sesuai dengan tema yang dimaksudkan.
2). Kemudian sesungguhnya pendapat ini sangat selaras dengan ruh Islam dan ajaran-ajarannya dalam meluluhkan hati menusia untuk menerima Islam
3). Mengqiyaskan kembalinya kepada Islam salah seorang dari suami-istri atas pasangannya merupakan qiyas yang kuat, karena dapat menyatukan keduanya lagi, dimana (sebelumnya) akad pernikahan keduanya telah dilanda perbedaan agama.
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Bada’i Ash-Shana’i II/337
[2]. Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/26
[3]. Lihat Al-Mughni VI/639
[4]. Mughni Al-Muhtaj III/190
[5]. Al-Mughni VI/639 dan Al-Kafi III/80
[6]. Lihat Ahkamu Ahli Dzimmah I/344
[7]. Al-Mughni 6/639
[8]. Mughni Al-Muhtaj III/190, Al-Mughni 6639
[9]. Ahkam Ali Dzimmah I/344,345
[10]. Saya sengaja tidak mendiskusikan dalil-dalil ini karena khawatir terlalu bertele-tela. Pembahasn ini hamper sama seperti pembahasan sebelumnya.
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2287/slash/0/dampak-dari-seorang-suami-atau-istri-yang-murtad-terhadap-status-pernikahan/
Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI ORANG KAFIR YANG TIDAK MEMILIKI KITAB
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
DEFENISI KAFIR
[1]. Secara Bahasa
Kafir (secara bahasa) artinya menutup, menghalangi dan menolak. Malam hari juga disebut “kafir”, karena ia menutupi segala sesuatu. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah kafarahu (menutupinya). Al-Kafir (orang kafir) adalah az-zari’ (penanam), sebab ia menutup benih dengan tanah. Jadi al-kuffar (orang-orang kafir) adalah az-zurra’ (orang-orang yang menanam benih) [1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani” [Al-Hadid : 20]
Makna Al-Kuffar di sini, yaitu para penanam (petani), sebab mereka menimbun benih, yakni mereka menutupnya dengan tanah. [2]
[2]. Secara Istilah
Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya setelah ia mengakui sangat sulit bagi kalangan ahli kalam (teolog) memberikan batasan makna kafir (orang kafir). Kafir adalah tidak mempercayai sedikitpun apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu telah diketahui secara nyata. [3]
Defenisi yang lain : Kafir adalah lawan kata iman yaitu mengingkari salah satu dari apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sampai kepada kita dengan riwayat yang meyakinkan lagi pasti. [4]
HUKUM MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik [5]. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”[Al-Baqarah : 221]
Juga dengan ijma ulama.
Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak.
HUKUM MENIKAHI WANITA MAJUSI [6]
Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Namun madzhab Zhahiriah membolehkan seorang muslim menikah dengan wanita Majusi dengan hujjah mereka termasuk golongan Ahli kitab. [7]
Abu Tsaur mengatakan : “Boleh menikahi wanita Majusi berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” [8]
Alasan lain, karena diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, dan karena mereka masih ditetapkan terkena jizyah (pajak), sehingga setatus mereka mirip dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani” [9]
Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama. Pasalnya, orang-orang Majusi bukan termasuk golongan Ahli Kitab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : (Kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan : Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami” [Al-An’am : 156]
Seandainya orang-orang Majusi termasuk golongan Ahli Kitab, pasti akan disebutkan bahwa Ahli kitab terdiri dari tiga kelompok.
Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” [10]
Ini adalah sebuah bukti bahwa mereka tidak memiliki kitab. Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hadits tersebut adalah dalam rangka melindungi darah mereka dan masih ditetapkan terkena jizyah, bukan yang lainnya. Sedangkan mengenai riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, maka riwayat ini tidak shahih dan Imam Ahmad telah mendha’ifkan (melemahkan) orang yang meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi. Abu Wa’il menyatakan : “(Orang yang meriwayatkan bahwa) beliau pernah menikahi wanita Yahudi itu lebih kuat daripada orang yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi”. Sementara Ibnu Sirin mengatakan : “Konon, istri Hudzaifah beragama Nasrani” [11]
Dengan diskusi (munaqasah) ini, maka jelaslah bagi kita bahwa yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa seorang muslim haram menikahi wanita Majusi.
HUKUM MENIKAHI WANITA SHABI’AH [12]
Para ulama –rahimahumullah- masih berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita Shabi’ah.
Letak perbedaan ini berdasarkan perbedaan madzhab mereka masing-masing. Di kalangan ulama ada yang mengkategorikan mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga dibolehkan menikahi mereka. Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin Yusuf Asy-Syaibani (keduanya adalah sahabat Abu Hanifah, pent), berpendapat tidak boleh menikahi wanita Shabi’ah. Sebab, mereka adalah para penyembah berhala. Mereka menyembah bintang-bintang [13]. Pendapat ini juga dipegang oleh pengkiut madzhab Malikiyah. [14]
Adapun madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbali), mereka memberikan perincian dalam masalah tersebut. Jika mereka sesuai dengan kaum Nasrani atau Yahudi (Ahli Kitab) dalam masalah pokok-pokok agama (usul), namun menyelisihi dalam masalah yang bersifat cabang (furu’ bukan masalah ushul), maka mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga boleh dinikahi. Sebaliknya, jika mereka menyelisihi Ahli Kitab dalam masalah pokok-pokok agama, maka mereka bukan termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga mereka tidak boleh dinikahi” [15]
HUKUM MENIKAHI WANITA-WANITA PENYEMBAH BERHALA DAN YANG SERUPA
Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanan : 10]
Juga firman-Nya.
“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221]
Di kalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya menikahi wanita-wanita mereka … Ketentuan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas (sharih) tentang keharamannya. [16]
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Mukhtashar Ash-Shihah : 572-573, terbitan Maktabah Al-Hilal, Beirut. Lihat pula Al-Mu’jam Al-Wasith II/791-792, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[2]. Lihat Fathu Al-Qadir oleh Asy-Syaukani V/175
[3]. Lihat At-Tafsir Al-Kabir oleh Ar-Razi II/39, terbitan Daaru Al-Kutub Al-Alamiin.
[4]. Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanunii 6, terbitan Maktabah Al-Huda.
[5]. Badaai’ Ash-Shanaai’ oleh Al-Kasani II/271, Darul Kitab Al-Arabi. Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543. Takmilah Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab XVI/232. Mughni Al-Muhtaj Syarh Al-Minhaj III/187, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi, Libanon. Syarh Muntaha Al-Iradaat III/36, Daar Al-Ifta Al-Mamlakah Al-Arabiyyah As-Su’udiyyah. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/472, Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah.
[6]. Majusi adalah orang-orang yang menyembah api.
[7]. Badaai’ Ash-Shanaai’ II/272, Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnul Hammam III/230, terbitan Al-Halabi, Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543, Takmilah Al-Mjmu XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[8]. Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[9]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[10]. Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[11]. Al-Mughni VI/592
[12]. Shabi’ah adalah sekelompok dari orang-orang Nasrani yang memang disebut demikian. Ada ulama yang berpendapat karena mereka dinisbatkan kepada Shabi’, paman Nabi Nuh Alaihissalam. Pendapat lain, karena mereka keluar dari agama yang satu dan masuk ke agama yang lain. Dahulu orang-orang kafir biasa menyebut para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sebagai shabi’ah, karena mereka keluar dari agamanya dan masuk ke agama Islam. (Lihat Mughni Al-Muhtaj Syarhu Asy-Syaibani III/18). Ibnul Hammam berkata : “Mereka adalah sebuah kaum yang menentang agama Yahudi dan Nasrani, lalu menyembah bintang-bintang”. Dan disebutkan dalam Ash-Shihah : “Sesungguhnya mereka termasuk golongan Ahli Kitab” [Syarh Fath Al-Qadir III/223]
Ibnu Qudamah berkata : “Para ulama masih berbeda pendapat mengenai orang-orang shabi’ah. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa mereka masih termasuk golongan Nasrani. Pada kesempatan yang lain beliau berkata : “saya telah mendengar kabar bahwa mereka adalah orang-orang yag memuliakan kesucian hari Sabtu, maka mereka termasuk orang-orang Yahudi”. Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memuliakan hari Sabtu”. Mujahid berkata : “Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan kaum Yahudi dan Nasrani”. Sedangkan Imam Syafi’i lebih cenderung diam dalam menentukan status mereka.
Pendapat yang benar adalah justru keluar dari semua pendapat di atas. Jika mereka sesuai dengan salah satu Ahli Kitab dalam hal siapa nabi mereka dan apa kitabnya, maka mereka masih satu golongan. Namun jika mereka menyelisihi dalam masalah tersebut, maka mereka bukan lagi termasuk Ahli Kitab. [Lihat Al-Mughni VIII/496-497]
[13]. Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/232
[14]. Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, terbitan Daar Al-Baaz
[15]. Lihat Raudhah Ath-Thalibi wa Umdah Al-Muftin oleh An-Nawawi VII/139 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[16]. Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/231, Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rusyd II/44 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Takmilah Al-Majmu XVI/232 dan Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi oleh Al-Anqari III/84 terbitan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah.
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2315/slash/0/hukum-seorang-muslim-menikahi-orang-kafir-yang-tidak-memiliki-kitab/
Al-Qur'ân Jadi Mas Kawin, Keabsahan Wali Hakim Pernikahan, Perwakilan Wali, Mahram
MUSH-HAF AL-QUR’AN UNTUK MAHAR?
Pertanyaan.
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur'ân dijadikan mas kawin pernikahan? tolong dijelaskan ustadz (Ahmad-xxxxx@ Klaten) 628282xxxxx
Jawaban.
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]
Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]
Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.
Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:
انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ
“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]
Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar. Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
KEABSAHAN WALI HAKIM PERNIKAHAN
Apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?
Fulanah Riau, 08126821xxxx
Jawab:
Pernikahan merupakan perkara sakral dalam Islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu, Islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Di antaranya, yaitu izin dari wali.
Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’al dalam Al-Qur`ân:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an-Nûr/24:32].
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan perintah kepada lelaki untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya perkara pernikahan diserahkan kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki.
Lebih jelas lagi, ialah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali. [HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243]
Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, yakni mencakup bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita yang menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum yang sama dengan yang menyerahkan perwakilan kepadanya.
Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
PERWAKILAN WALI
Pertanyaan.
Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai dalil-dalilnya.
Endan, Plered, Purwakarta
Jawaban.
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.
Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.
Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]
Wallahu a'lam.
MAHRAM
Pertanyaan.
Ustadz, keponakan bapak si akhwat, yaitu sepupu laki-laki, apakah ia termasuk mahra bagi akhwat tersebut? Syukran.
0813985xxxx
Jawaban.
Permasalahan mahram, telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam al-Qur`ân, surat an-Nisâ`/4 ayat 22-24:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Dari ayat di atas diketahui, bahwa mahram yang disebabkan oleh nasab ada tujuh, sebagai berikut.
1. Ibu dan semua yang ada hubungan melahirkan, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu-ibunya [ibu dari ibunya (nenek)], ibu-ibu bapaknya (ibu dari bapaknya [nenek]), dan nenek-neneknya dan seterusnya ke atas.
2. Putrinya, dan semua yang dinisbatkan nasab kepadanya, seperti anak-anak perempuannya, putri-putri anak putrinya (putri dari anak perempuannya [cucu]), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudarinya dari semua sisi, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu.
4. Bibi dari pihak bapak ('ammah) dan ke atas, termasuk bibi bapaknya (bibi dari bapaknya [nenek iringan]) dan bibi ibunya (bibi dari ibunya [nenek iringan]).
5. Bibi dari pihak ibu (khalah) dan ke atas
6. Keponakan putri, baik anak dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan.
Dengan demikian, keponakan laki-laki bapaknya tersebut atau dikatakan sepupu, bukan termasuk mahram bagi si akhwat. Wallahu a'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/143-144)
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-keabsahan-wali-hakim-pernikahan-perwakilan-wali-mahram/
Langganan:
Postingan (Atom)