Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Mei 2014

Menciptakan Budaya Layanan Pelanggan

Dalam dunia retail yang dinamis,  banyak perusahaan yang membicarakan pentingnya layanan pelanggan dan dampak pada keuntungan usaha.
Lingkungan retail yang bergerak cepat, kompetitif adalah tantangan yang konstan bagi pemilik usaha retail. Mudah untuk menjadi reaktif daripada menjaga pendekatan proaktif yang akan mengarahkan pada visi perusahaan.
Retailer memahami pentingnya dalam memberikan Layanan Pelanggan Superior yang melebihi kompetitor.  Bagaimana retailer memastikan staf mereka memberikan layana dengan tingkat yang tinggi ?

Berikut 6 tips sederhana:

1. Merekrut orang-orang yang tepat
Proses rekruitmen adalah hal penting untuk mengembangkan tim yang kuat yang fokus pada pelanggan.  Pengusaha harus memastikan bahwa proses wawancara efektif untuk menentukan kesesuaian potensi pelamar. Pertanyaan-pertanyaan perilaku akan membantu menilai apakah orang tersebut seseuai dengan lingkungan dan budaya perusahaan.
2. Melatih orang-orang Anda
Proses induksi bersamaan dengan pelatihan yang berkesinambungan bagi orang –orang Anda penting bagi kesuksesan staf di masa datang.  Layanan pelanggan harus fokus yang kuat pada proses training. Karyawan baru harus menerima deskripsi kerja yang menjabarkan dengan jelas dari harapan masing-masing peran.  Ini akan memastikan bahwa karyawan akan merasa percaya diri dan mencapai potensi mereka.  .
3. Meminimalkan tugas
Tugas adalah bagian dari pekerjaan apapun tapi bisnis dengan fokus pelanggan yang kuat akan memahami pentingnya mempertahankan meminimalkan tugas tersebut. Perusahaan harus mempertimbangkan semua tugas yang mempengaruhi bisnis, seperti e-mail dari departemen yang berbeda yang melibatkan tugas ekstra.  Merchandising visual juga alat yang baik untuk memperkaya produk dan membuat penjualan tapi jangan terlalu fokus dan membuat staf Anda berpaling dari orang yang paling penting, pelanggan. Buatlah fokus untuk meninjau dan meminimalkan tugas dalam bisnis Anda.
4. Tingkatan staf yang efektif
Saat penjulan menurun, salah satu target utama yang dirubah adalah pengurangan level staffing. Ini merupakan faktor biaya yang penting tapi harus hati-hati dalam menganalisa masing-masing bisnis. Jangan meremehkan potensi dan kebutuhan bisnis atau orang Anda.
5. Berjalan dan Berbicara
Budaya layanan pelanggan bermula dari atas. Semua tindakan dan kata-kata harus merefleksikan visi setiap orang yang ada dalam perusahaan. Dari kebijakan dan manual prosedur, program industri, memo dari kantor pusat dan kunjungan lapangan. Semua hal diatas tersebut harus merefleksikan mengutamakan pelanggan disetiap saat.
6. Reward atas servis
Mengenali kemampuan kinerja customer service Anda. Tentukan tujuan berdasarkan melebihi harapan pelanggan dan berikan reward pada staf yang berhasil mencapainya. Ini akan membangun kepercayaan diri, meningkatkan moral staf dan membantu membangun kompetisi yang sehat dalam tim Anda.


Penulis: by Janelle Johnston adalah Direktur  ‘People Potential Recruitment and Training Solutions’ Australia.
Sumber:  www.peoplepotential.com.au

Diterjemahkan oleh: Iin – Tim Pengusahamuslim.com


Sumber: http://pengusahamuslim.com/menciptakan-budaya-layanan-1548

Sabtu, 02 Maret 2013

Manajemen Harta Guna Meraih Berkah


BY ABDURRAHMAN ⋅ FEBRUARY 13, 2013 ⋅

بسم الله الرحمن الرحيم

Manajemen harta, apa gunanya? Bukankah harta yang kita peroleh dengan cara yang halal bebas kita gunakan untuk membeli kebutuhan yang kita inginkan selama tidak melanggar syariat Allah ?

Jawabannya: Memang betul harta yang halal boleh kita gunakan untuk membeli semua kebutuhan hidup yang kita inginkan, akan tetapi harus diingat, bahwa nafsu manusia memliki tabiat yang cenderung boros dan berlebihan terhadap harta, sehingga ini bisa menjadi sebab yang menjadikan seseorang terjerumus ke dalam fitnah yang bisa merusak agamanya.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”[1].

Hadits ini menunjukkan bahwa pemanfaatan harta yang tidak benar bisa menjadi fitnah (yang merusak agama seseorang), karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya:

{إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ}

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” (QS at-Tagaabun:15)[2].

Disamping itu, mengatur pembelanjaan harta sesuai dengan petunjuk Allah merupakan cara terbaik untuk mengatasi keburukan nafsu manusia yang tidak pernah puas dengan harta dan dunia, sebagaimana sabda Rasulullah : “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga”[3].

Kewajiban memanajemen harta sesuai dengan petunjuk Allah

Rasulullah bersabda: “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”[4].

Hadits yang agung ini menunjukkan kewajiban mengatur pengeluaran harta sesuai dengan petnjuk Allah , karena pada hari kiamat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia[5].

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai bagi kalian tiga perkara…(di antaranya) idha’atul maal (menyia-nyiakan harta)[6].

Arti “idha’atul maal” (menyia-nyiakan harta) adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah , atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan[7].

Antara pemborosan dan penghematan yang berlebihan

Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah , sebagaimana dalam firman-Nya:

{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}

“Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian” (QS al-Furqaan:67).

Artinya: mereka tidak mubazir (berlebihan) dalam membelanjakan harta sehingga melebihi kebutuhan, dan (bersamaan dengan itu) mereka juga tidak kikir terhadap keluarga mereka sehingga kurang dalam (menunaikan) hak-hak mereka dan tidak mencukupi (keperluan) mereka, tetapi mereka (bersikap) adil (seimbang) dan moderat (dalam pengeluaran), dan sebaik-baik perkara adalah yang moderat (pertengahan)[8].

Juga dalam firman-Nya:

{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal” (QS al-Israa’:29).

Imam asy-Syaukani ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Arti ayat ini: larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya musrif (berlebih-lebihan/mubazir). Maka ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui batas) dan tafrith (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah”[9].

Sikap inilah yang diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya dalam membelanjakan harta untuk kebutuhan mereka, bahkan beliau memohon kepada Allah agar dianugerahkan sikap ini dalam semua keadaan, kaya maupun miskin.

Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah pernah berdoa: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu sikap sederhana (moderat dalam menggunakan harta) diwaktu miskin (harta sedikit) maupun kaya (harta banyak)”[10].

Kesimpulan dan penutup

Dari pemaparan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa manfaat memanajemen pengeluaran harta sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah sebagai berikut:

1- Menjadikan harta lebih diberkahi oleh Allah dengan Dia memudahkan taufik-Nya bagi pemilik harta tersebut untuk menggunakannya sesuai dengan jalan keridhaan-Nya

2- Memudahkan pemilik harta terhindar dari fitnah dan kerusakan harta yang menjerumuskan banyak manusia dalam jurang kebinasaan

3- Mengatasi sifat buruk nafsu manusia yang selalu tidak merasa puas terhadap harta dan dunia

4- Menghindari tipu daya Setan yang selalu berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan buruk dan keji[11].

Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi dalam kebaikan bagi semua orang yang membacanya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 1 Shafar 1434 H

Abdullah bin Taslim al-Buthoni



[1] HR at-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan al-Albani.

[2] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/507).

[3] HSR al-Bukhari (no. 6075) dan Muslim (no. 116).

[4] HR at-Tirmidzi (no. 2417), ad-Daarimi (no. 537), dan Abu Ya’la (no. 7434), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam “as-Shahiihah” (no. 946) karena banyak jalurnya yang saling menguatkan.

[5] Lihat kitab “Bahjatun naazhirin syarhu riyaadhish shaalihin” (1/479).

[6] HSR al-Bukhari (no.1407) dan Muslim (no.593).

[7] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadits wal atsar” (3/237).

[8] Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (3/433).

[9] Kitab “Fathul Qadiir” (3/318).

[10] HR an-Nasa-i dalam (3/54 dan 3/55), Imam Ahmad (4/264), Ibnu Hibban (no. 1971) dan al-Hakim (1/705), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani dalam “Zhilaalul jannah fii takhriijis sunnah” (no. 424).

[11] Sebagaimana dalam firman Allah U QS al-Baqarah: 169.

http://manisnyaiman.com/manajemen-harta-guna-meraih-berkah/

Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Penarikan Undian


Ketika pembeli berbelanja dengan nominal tertentu, ada sebagian toko yang memberikan kupon penarikan undian berhadiah. Setelah rentang waktu tertentu pihak toko akan mengadakan undian penarikan hadiah. Siapa yang namanya muncul saat cara penarikan undian ini, maka dialah orang yang beruntung mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini hukumnya diperselisihkan oleh para fikih kontemporer.
Pertama, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin membolehkan hal ini dengan dua syarat:
  1. kegiatan undian berhadiah tersebut tidaklah menyebabkan dinaikkannya harga barang. Artinya, hadiah tidaklah diambil dari kenaikan harga barang, sehingga harga barang tetap normal sebagaimana sebelum adanya undian.
  2. pembeli membeli barang di toko tersebut karena memang membutuhkan barang yang dia beli. Artinya pembeli tidaklah membeli barang tersebut dengan tujuan pokok mengharap untuk mendapatkan hadiah.
Alasan ulama yang membolehkan hal ini adalah menimbang bahwa hukum asal berbagai bentuk muamalah adalah halal dan unsur taruhan tidaklah dijumpai dalam kasus ini manakala adanya acara undian berhadiah tidaklah menyebabkan dinaikkan harga barang yang ada di toko tersebut.
Kedua, Ibnu Baz bahkan Lajnah Daimah di masa kepemimpian Ibnu Baz mengharamkan hal ini menimbang beberapa alasan:
  1. kasus ini mengandung unsur taruhan sedangkan upaya menghilangkan unsur taruhan dengan syarat tertentu merupakan suatu hal yang sulit diterapkan di alam nyata.
  2. hal ini merugikan toko yang tidak mengadakan undian berhadiah.
  3. adanya undian ini menyebabkan sebagian orang terdorong untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dia butuhkan.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang membolehkannya dengan bersyarat. (Al Muamalah al Maliah al Muashirah, karya Dr. Khalid al Musyaiqih Hal. 37-38).