Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 September 2014

Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah?

Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Tapi Allah memberinya akal sebagai modal untuk mempelajari ilmu. Ilmu menjadi bekal untuk beramal.
Dengan mengetahui bumbu dapur dan teknik mengolah makanan, seseoranginsya Allah akan lihai dalam memasak.
Dengan kemampuan membaca, seorang anak insya Allah bisa memperluas cakrawala lewat berbagai buku.
Dengan mengetahui ilmu medis, seorang dokter insya Allah akan mampu mengobati pasien.
Dengan ilmu teknik, seorang ilmuwan insya Allah bisa membangun jembatan yang kokoh.
Demikian pula dengan ilmu agama. Hari ini mungkin kita sudah mengetahui perkara A, maka kita mengamalkannya. Kemudian esok, kita mengetahui perkara B, kemudian kita mengamalkannya. Begitulah terus hingga kita wafat. Ilmu itu bermanfaat karena berbuah amal salih. Apa gunanya ilmu kalau tidak diamalkan?
18 golongan orang
Jilbab adalah salah satu syariat Islam yang bermanfaat menjaga kehormatan wanita. Seluruh aurat ditutup dari pandangan lelaki yang bukan mahram, di mana pun itu.
Oleh sebab itu,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada para wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Ayat di atas merinci beberapa orang. Seorang wanita muslimah boleh melepas jilbab di hadapan mereka. Mari kita runut kembali:
  • Suami.
  • Ayah.
  • Ayah suami (mertua).
  • Putra (anak lelaki kandung).
  • Putra suami (anak lelaki tiri).
  • Saudara laki-laki.
  • Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
  • Putra saudara perempuan (keponakan lelaki dari saudara perempuan).
  • Wanita-wanita Islam.
  • Budak-budak.
  • Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)*)
  • Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Adapun pada surat An-Nisa di atas, disebutkan wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki. Mari kita runut kembali.
  • Ibu.
  • Anak perempuan.
  • Saudara perempuan.
  • Saudara bapakmu yang perempuan (tante/bibi).
  • Saudara ibumu yang perempuan (tante/bibi).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki (keponakan perempuan).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (keponakan perempuan).
  • Ibu susuan.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Mertua perempuan (ibu mertua).
  • Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri yang ibunya telah dinikahi oleh sang lelaki dan telah dia setubuhi dalam ikatan nikah tersebut).
Dari rincian dalam surat An-Nisa tersebut, bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:
  • Anak lelaki kandung.
  • Ayah kandung.
  • Saudara lelaki kandung.
  • Keponakan lelaki.
  • Om/paman.
  • Anak susuan.
  • Saudara lelaki sepersusuan.
  • Menantu lelaki.
  • Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23 saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya, maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di hadapan:
  1. Suami.
  2. Ayah kandung.
  3. Ayah suami (mertua).
  4. Putra-putra (anak lelaki).
  5. Putra-putra suami (anak tiri).
  6. Saudara lelaki kandung.
  7. Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
  8. Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
  9. Anak lelaki kandung.
  10. Om/paman.
  11. Anak susuan.
  12. Saudara lelaki sepersusuan.
  13. Menantu lelaki.
  14. Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab, yaitu:
  1. Wanita-wanita Islam.
  2. Budak-budak.
  3. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
  4. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dengan demikian, totalnya menjadi 18 golongan orang.
Berjilbab tanpa mengenal tempat
Hanya di hadapan 18 golongan di atas saja seorang wanita muslimah boleh membuka jilbabnya. Adapun di hadapan selainnya, maka aurat wajib ditutup. Itu berlaku di mana pun, tanpa mengenal tempat; di dalam maupun di luar rumah.
Jika ada lelaki non mahram di dalam rumah, sang muslimah wajib menutup auratnya agar tak terlihat oleh si lelaki. Namun jika si lelaki sudah pergi, dia boleh kembali melepaskan jilbabnya.
Contohnya dalam keseharian:
- Hindun dan suaminya kedatangan tamu, sepasang suami-istri. Hindun mesti berjilbab dan menutup auratnya ketika berada di hadapan tamunya itu.
- Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Abang ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib menutup aurat ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam rumah kakaknya sendiri.
- Sarah sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu, sehingga pintu kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin keluar kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aurat karena teman adiknya sedang berada di ruang tamu.
- Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aurat ketika menyapu pekarangan rumahnya.
Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan menutup auratnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Catatan:
*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita (’ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yaitu:
  • lelaki baligh (Allah sebut rijal),
  • hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
  • tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)

Penulis: Athirah Mustadjab (Ummu Asiyah)
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com

Inilah Shalat Arbain Yang Dianjurkan Nabi

Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turu di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram. Menurut versi haditsnya yang lemah, keutamaannnya sangat banyak. Haditsnya yaitu,
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dijelaskan oleh syaikh Al-Albany dalamSilsilah Adh-Dhaifah, no. 364, dalam kitab lainnya sedangkan dalam kitab  Dhaif At-Targhib”, no. 755, beliau mengatakan, “Munkar”.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti utama Arab Saudi di masa silam) rahimahullahmenjelaskan,
Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”1
Hadits arbain yang boleh dan ada dasarnya
Terdapat hadits lain mengenai shalat Arbain yang shahih, akan tetapi berbeda dengan sebelumnya. Hadits tersebut:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.
Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan2
Perbedaan dengan sebelumnya adalah dilakukan selama 40 hari (bukan delapan hari) dan tidak mesti harus di Masjid Nabawi, bisa di masjid mana saja. Insya Allah orang yang rutin shalat berjamaah di masjid tepat waktu akan mudah mendapatkan keutamaan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah melaksanakannya.
Beberapa catatan mengenai shalat arbain
Shalat Arbain juga memberikan beberapa konsekuensi karena harus berturut-turut dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram bersama imam.
  1. Terkadang kita ketiduran, kurang fit atau terlalu capek akhirnya kita agak terlambat, kemudian pasti akan terburu-buru bahkan berlari kencang untuk mengejar takbiratur ihram bersama imam. Padahal tubuh sedang tidak fit atau sedang sakit. Ini juga menyalahi sunnah agar datang ke masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, adapun yang tertinggal bisa di sempurnakan setelahnya. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
    Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”3
  2. Ketika tertinggal takbiratul ihram shalat Arba’in atau ketiduran maka jamaah akan merasa sangat sedih sekali. Padahal mayoritas jamaah haji dan umrah umumnya pernah tertinggal takbiratur ihram, baik karena sakit, kecapekan, ketiduran atau mengurus keluarga yang sakit. Mereka sangat sedih tidak mendapatkan keutamaan shalat Arba’in. Akibatnya mereka murung, tidak semangat dan bisa jatuh sakit karena memang tujuan utama mereka di Madinah adalah shalat Arbain.
  3. Beberapa jamaah yang tidak diprogram tinggal di Madinah selama 8 hari, memaksakan diri dan terkadang bekal tidak cukup, rela ditinggal rombongan karena benar-benar ingin mengejar 40 shalat Arba’in.
  4. Terlalu fokus ibadah di Madinah dan memaksakan diri, padahal lebih diutamakan shalat dan ibadah di Masjdil Haram Makkah karena memang lebih banyak keutamaannya.
  5. Jamaah haji wanita juga terkadang kecewa, ketika sedang semangat Shalat Arbain atau sedang akan sempurna, tiba-tiba datang haid. Bisa jadi uring-uringan dan tidak semangat lagi. Bagi jamaah wanita lebih baik merenungi hadits bahwa shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi karena seorang sahabat wanita dinasehatkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di rumahnya karena lebih baik dari shalat di masjid nabawi. Akan tetapi tidak masalah juga shalat di masjid nabawi dengan keutamaannya, lebih-lebih kesempatan ini sangat jarang bagi jamaah Indonesia.
Berikut haditsnya:
عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي»
Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi-bahwa ia telah datang kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wasallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu  lebih baik bagimu dari shalat di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu dari shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu dari shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjid Nabawi.4
Demikian semoga bermanfaat.

@Pogung Dalangan, Yogyakarta
***
Catatan kaki
Fatawa Ibnu Baz, 17/406
2 HR Ar-Tirmidzi no. 241, dihukumi hasan oleh Al-Albani dalam Targhib wat Tarhib1/98 no. 409 dan Al-‘Iraqi mengatakan: para rawinya tsiqah Shahih
3 HR. al-Bukhari no.636 dan Muslim no. 154, dan ini adalah lafazh al-Bukhari
4 HR. Ahmad no. 27090, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Selasa, 09 September 2014

Imam Syafi’i : Ilmu Kedokteran Yang Paling Berharga Setelah Ilmu Agama

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.
“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu hala dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[1]
Beliau juga berkata,
لا تسكنن بلدا لا يكون فيه عالم يفتيك عن دينك، ولا طبيب ينبئك عن أمر بدنك
“Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.[2]
Karenanya dokter muslim harus semangat mempelajari dan mengembangkan ilmu kedokteran.
Memang fitrah manusia yang membutuhkan ilmu kedokteran. Dalam kitab sejarah dituliskan,
وقد ارتفعت مكانة الطبيب في المجتمع الإسلامي ، وأصبح أقرب الناس إلى الخليفة والحاكم ، بل من الأطباء من أصبحوا من الوزراء الموثوق بهم .
“Dokter/tabib memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat Islam. Mereka menjadi salah satu orang yang dekat dengan para khalifah dan hakim. Bahakan ada di antara para dokter/tabib yang menjadi menteri yang terpercaya.”[3]

Imam Syafi’i juga berkata,
إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب.
“Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fikh (fikih akbar: aqidah, fikih ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.”[4]

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.
“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”[5]

Syaikh Muhammad Ast-Syinqitiy rahimahullah berkata menjelaskan perkataan Imam Asy-Syafi’i,
لماذا ثلث العلم؟! لأن علم الشرع على ضربين: علم يتعلق بالاعتقاد، وعلم يتعلق بالأبدان والجوارح، فأصبح علم بالظاهر وعلم بالباطن، علم التوحيد وعلم الفروع التي هي محققة للتوحيد، فهذان علمان فهما طب الروح والجسد، بقي طب البدن من الظاهر وهو العلم الثالث، فقال رحمه الله من فهمه وفقهه: [ضيعوا ثلث العلم ووكلوه إلى اليهود والنصارى] يعني احتاجوا إلى اليهود والنصارى
“Mengapa sepertiga Ilmu? Karena ilmu syar’i ada dua: [1] ilmu yang berkaitan dengan keyakinan [2] ilmu yang berkaitan dengan badan dan anggota badan. Maka menjadi, ilmu dzahir dan ilmu batin. Ilmu tauhid dan cabangnya yang merupakan realisasi dari tauhid. Maka dua ilmu ini adalah pengobatan ruh dan jasad. Tersisa pengobatan badan dari bagian ilmu dzahir yaitu ilmu ketiga. Inilah yang dimaksud oleh perkataan Imam Asy-Syafi’i dari pemahamannya,
“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”
Yaitu maksudnya butuh terhadap orang yahudi dan nashrani (jika ingin berobat, karena tidak ada/sedikit kaum muslim yang menguasai ilmu kedokteran).”[6]


[1] Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, syamilah
[2] idem
[4] Adab  Asy-Syafi’i wa manaqibuhu hal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. I, 1424 H, syamilah
[5] Siyar A’lam An-Nubala  Adz-Dzahabi 8/258, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah
[6] Durus Syaikh Muhammad Asy-Syinqitiy, sumber:http://islamport.com/w/amm/Web/1583/866.htm