Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2020

Larangan Berbicara dan Berbuat Sia-sia Saat Mendengar Khutbah Jum’at dan Cara Membangunkan Orang yang Tidur


Larangan Berbicara dan Berbuat Sia-sia Saat Mendengar Khutbah Jum'at dan Cara Membangunkan Orang yang Tidur
⛔ Larangan Berbicara dan Berbuat Sia-sia Saat Mendengar Khutbah Jum’at dan Cara Membangunkan Orang yang Tidur ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
? “Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at: Diamlah! Padahal imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
? #Beberapa_Pelajaran:
1. Hadits yang mulia ini menunjukkan wajibnya diam dan mendengar khutbah Jum’at serta haramnya berbicara.
✅ Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
لا خلاف بين فقهاء الأمصار في وجوب الإنصات للخطبة على من سمعها
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli-ahli fiqh dari berbagai negeri bahwa wajib atas orang yang mendengar khutbah (Jum’at) untuk diam.” [Al-Istidzkar, 5/43]
✅ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
وسماه النبي صلى الله عليه وسلم لاغياً مع أنه آمر بالمعروف، فدل ذلك على وجوب الإنصات وتحريم الكلام حال الخطبة
? “Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menamakannya sebagai orang yang berbuat sia-sia padahal ia memerintahkan yang ma’ruf, maka itu menunjukkan wajibnya diam dan haramnya berbicara saat khutbah Jum’at.” [Majmu’ Al-Fatawa, 30/252-253]
2. Ringkasan Beberapa Permasalahan:
➡ Mengucapkan salam dan menjawab salam serta mendoakan orang yang bersin ketika imam sedang khutbah juga terlarang.
➡ Bahkan melarang kemungkaran dengan lisan juga terlarang.
➡ Pengecualiaan bagi orang yang diajak berbicara oleh khatib karena suatu keperluan maka boleh berbicara sebatas keperluan.
➡ Boleh berbicara sebelum dan sesudah khatib berkhutbah atau ketika khatib diam di antara dua khutbah.
➡ Apabila ada orang yang mengucapkan salam hendaklah dijawab saat khatib selesai berkhutbah atau di antara dua khutbah.
➡ Boleh memberi isyarat kepada orang yang mengucapkan salam dan berjabat tangan tanpa berbicara.
➡ Ketika mendengar khatib menyebut nama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam maka boleh bershalawat secara pelan, tidak dikeraskan.
➡ Juga boleh mengaminkan doa khatib secara pelan, tidak dikeraskan.
➡ Boleh berbicara dalam kondisi darurat seperti para petugas di Masjidil Haram yang menegur orang-orang yang duduk atau sholat di arus keluar masuk jama’ah.
➡ Dianjurkan sholat tahiyyatul masjid walau khatib sedang khutbah.
➡ Boleh merekam khutbah.
? [Lihat Fatawa Lajnah, 8/240-250]
3. Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa semua perbuatan sia-sia terlarang, seperti memainkan jari-jari, kerikil, jenggot, HP, pena dan lain-lain.
➡ Apalagi berbicara, bahkan menegur orang lain yang berbicara pun dihukumi sebagai perbuatan sia-sia, padahal asalnya disyari’atkan karena termasuk amar ma’ruf dan nahi munkar.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
? “Dan barangsiapa yang menyentuh (memainkan) kerikil maka ia telah berbuat sia-sia.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
4. Lalu bagaimana cara menegur yang dibolehkan? Bagaimana pula dengan saudara kita yang tertidur saat khutbah Jum’at, apakah kita bangunkan atau biarkan saja?
➡ Jawabannya: Harus ditegur dengan memberi isyarat tanpa berbicara dan dibangunkan dengan cara menyentuhnya, tidak dengan ucapan.
✅ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام؛ لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز
? “Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan perbuatan bukan dengan ucapan, sebab berbicara ketika khutbah tidak boleh.” [Majmu’ Al-Fatawa, 30/252-253]
5. Mengkhususkan pembacaan hadits ini ketika imam sedang naik mimbar atau setelahnya, baik dibaca oleh imam maupun mu’adzin, termasuk bid’ah (lihat Fatawa Lajnah, 8/241-242).
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh

Mayyit Tersiksa karena Tangis Ratapan Keluarga

⛔ Mayyit Tersiksa karena Diratapi 2
Mayyit Tersiksa karena Tangis Ratapan Keluarga ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
? “Sesungguhnya mayit diazab karena tangis ratapan keluarganya atasnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]
✅ Dalam riwayat yang lain,
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
? “Mayit itu diazab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]
✅ Dalam hadits yang lain,
مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
? “Barangsiapa yang diratapi kematiannya maka ia akan diazab dengan sebab ratapan itu pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu]
? #Beberapa_Pelajaran:
1) Mayit akan diazab dengan sebab tangisan keluarganya yang disertai ratapan, hal itu jika si mayit mewasiatkan untuk diratapi atau ia tidak mewasiatkan untuk meninggalkannya padahal ia tahu mereka biasa melakukannya, apatah lagi ketika hidupnya ia pernah mengajari mereka untuk melakukan ratapan kematian.
✅ Al-Imam Abdullah bin Mubarok rahimahullah berkata,
إذا كان ينهاهم في حياته ففعلوا شيئا من ذلك بعد وفاته، لم يكن عليه شئ
? “Jika si mayit telah melarang mereka ketika hidupnya, lalu mereka masih tetap meratapinya setelah kematiannya, maka ia tidak akan diazab sedikit pun.” [Umdatul Qori, 4/74, Ahkamul Janaiz, hal. 28]
✅ Ucapan beliau ini merupakan pendapat Jumhur ulama, sebagai bentuk kompromi dengan firman Allah ta’ala,
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
? “Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain.” [Al-An’am: 164]
2) Beberapa bentuk ratapan:
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
? “Bukan bagian dari kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah (ketika ditimpa musibah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]
✅ Sahabat yang mulia Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَة وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
? “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berlepas diri dari wanita yang meraung-raung, memotong rambut dan mencabik-cabik pakaian (ketika ditimpa musibah).” [HR. Muslim]
✅ Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu’anhu berkata,
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
? “Dahulu kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga mayyit dan membuat makanan setelah ia dikuburkan termasuk meratap.” [HR. Ahmad, Ahkamul Janaaiz, hal. 167]
3) Meratap termasuk bid’ah dan tasyabbuh kepada orang-orang kafir, karena itu termasuk kebiasaan Jahiliyah yang merupakan dosa besar.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ
? “Empat perkara pada umatku yang termasuk perkara Jahiliyah yang tidak mereka tinggalkan, berbangga dengan keturunan, mencaci nasab, menisbatkan hujan kepada bintang dan meratapi mayit.” [HR. Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu]
4) Peringatan khusus bagi para wanita untuk tidak meratapi mayyit, karena yang paling banyak meratap adalah kaum wanita.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
? “Seorang wanita yang meratapi mayit jika tidak bertaubat sebelum mati maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari ter dan baju tameng dari kudis.” [HR. Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu]
5) Ada keyakinan yang batil bahwa apabila mayyit terkena air mata keluarganya maka ia akan mendapat azab, keyakinan ini tidak berdasar dalil. Bahkan menangis itu sendiri tidak terlarang jika tanpa mengeluarkan ucapan atau tidakan yang bertentangan dengan syari’at.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun menangis ketika meninggal putera beliau yang bernama Ibrahim, beliau memeluknya dan menciumnya, dalam keadaan beliau menangis, seraya bersabda,
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
? “Sesungguhnya mata boleh menangis, hati pun bersedih, namun kita tidak boleh mengucapkan kecuali yang diridhoi oleh Rabb kita. Sesungguhnya kami sedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
? Sumber: https://sofyanruray.info/mayyit-tersiksa-karena-tangis-ratapan-keluarga

══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: 5D4F8547
?Youtube: Ta’awun Dakwah

Selasa, 30 Mei 2017

Membenarkan Bacaan Imam Shalat

Jika imam salah atau terluput bacaannya, maka makmum diperintahkan untuk membenarkannya
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً فَقَرَأَ فِيهَا فَلُبِسَ عَلَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِأُبَيٍّ أَصَلَّيْتَ مَعَنَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَمَا مَنَعَكَ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dan membaca (beberapa ayat Al Qur’an) dalam shalatnya, dan beliau terbalik-balik dalam bacaannya, seusai shalat beliau bersabda kepada Ubay: “Apakah kamu tadi ikut shalat bersama kami?” Ubay menjawab; “Ya.” Sabda beliau: “Apa yang mencegahmu (untuk tidak membenarkan tentang ayat tadi)?”(HR. Abu Daud no. 773)
Jika Imam salah dalam bacaannya atau terlihat ragu-ragu dan berhenti sejenak.
1. Biarkan imam sejenak, mengingat-ingat hapalannya. Jangan langsung diperingatkan ramai-ramai.
(Pernah ada kejadian imam yang mungkin keselek atau mau batuk pas bacaan Al-fatihah kemudian diam sebentar, tiba-tiba langsung diingatkan ramai-ramai bacaan selanjutnya, padahal isnyaAllah kalau Al-fatihah tidak lupa)
2. Yang mengingatkan cukup satu saja, yaitu orang yang di belakang imam dan yang di belakang imam sebaiknya adalah “cadangan” imam. Kalau ramai-ramai membenarkan, kadang imam malah bingung
3. Yang di belakang atau jauh juga tidak perlu agak teriak membenarkankan bacaan imam, jika yang didepan sudah ada
(Hati-hati juga niat tidak ikhlas, yaitu ingin diketahui oleh orang banyak bahwa dia juga hapal surat tersebut,
Atau pengakuan teman kami, bahwa ia pernah terjerumus sangat menyimak bacaan imam dan “berharap” ada salah sedikit kemudian dia membenarkan, Alhamdulillah dia sadar tidak lama dari kebiasaan itu
4. Jika imam lupa bacaan lanjutan ayat sama sekali, dia ada dua pilihan
1. Langsung rukuk
2. Pindah bacaan ayat atau surat yang lain
Jadi hormati keputusan imam
Sebagaimana pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Jika imam lupa lanjutan ayat, beliau menjawab
هو مخير إن شاء كبر وأنهى القراءة ، وإن شاء قرأ آية أو آيات من سورة أخرى
“Imam diberi dua pilihan, yaitu bertakbir untuk rukuk dan menghentikan bacaan atau membaca ayat/surat yang lainnya.”(Majmu’ Fatawa Bin Baz 12/129)
syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah berkata,
إما أن تنتقلي إلى الآية التي بعدها ، وإما أن تركعي ، لأن الأمر في هذا واسع
“Bisa berpindah ke surat yang lain atau bisa langsung rukuk, karena perkara ini adalah lapang.” (Fatawa Nuur ‘alad Darb 24/141)
5. Ketika mengingatkan kesalahan imam laki-laki bisa mengucapkan “subhanallah” sedangkan wanita bertepuk tangan
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا لَكُمْ حِيْنَ نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلاَةِ أَخَذْتُمْ فِي التَّصْفِيْقِ، إِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ، مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللهِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُهُ أَحَدٌ حِيْنَ يَقُوْلُ سُبْحَانَ اللهِ إِلاَّ الْتَفَتْ…
“Wahai manusia, kenapa jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian bertepuk tangan? Sesungguhnya bertepuk tangan adalah untuk wanita. Barangsiapa menemui kejadian dalam shalatnya, hendaklah ia mengucapkan: subhaanallah. Karena sesungguhnya tidaklah seseorang mendengarnya ketika ia mengucap: subhaanallah melainkan ia telah berpaling.” (muttafaqun alaih)
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslimafiyah.com/membenarkan-bacaan-imam-shalat.html

Jumat, 26 Mei 2017

Bolehkah Bagi Wanita Membawa Anak-Anak Ikut Shalat Tarawih Di Masjid?

Bolehkah Bagi Wanita Membawa Anak-Anak Ikut Shalat Tarawih Di Masjid?


Meskipun shalat wanita terbaik adalah di rumah tetapi jangan dilarang jika mereka ingin ke masjid dan membawa anak-anak mereka dengan syarat menjaga anak-anak dari menganggu jalannya shalat
Wanita hendaknya lebih banyak shalat tarawih di rumah mereka. Karena wanita shalat di rumah lebih baik daripada shalat di masjid.
Boleh membawa anak-anak di masjid asalkan benar-benar di jaga agar tidak ribut dan menggangu orang shalat serta di awasi, atau dengan tehnik anak-anak disisipkan di sela-sela shaf orang dewasa
Jika bawa anak-anak, orang tua tidak boleh cuek, harus perhatikan terus, anaknya sedang apa? Apakah ribut atau tidak di masjid, jika ribu maka segera beri pengertian dan bawa ke halaman masjid dll
Pertanyaan kepada syaikh Muhammad bin Ibrahim
“Apa hukum wanita dan anak-anak shalat tarawih di masjid?”
jawaban:
Janganlah engkau larang wanita membawa anak-anak ikut shalat ketika bulan Ramadhan (shalat tarawih). Terdapat dalil sunnah yang menunjukkan bahwa wanita membawa anak-anak mereka ke masjid di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah (cucu beliau) pada shalat wajib dan beliau mengimami manusia.
Akan tetapi hendaknya para ibu tetap menjaga masjid dari najis (kencing dan kotoran anak-anak) dan menjaga hak anak-anak misalnya hak tidur dan yang lain.
Perlu diketahui bahwa wanita hendaknya lebih banyak shalat tarawih di rumah mereka. Karena wanita shalat di rumah lebih baik daripada shalat di masjid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka” (HR. Ahmad)
Selengkapnya baca ا:
Penyusun: Raehanul Bahraen
__
Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah
Broadcast WA muslimafiyah: +62895384942337
(Simpan nomornya, Kirim Pesan via WA ا:
[Nama Lengkap-Kota]
Direkap tiap hari Ahad)

Sumber: https://muslimah.or.id/4017-bolehkah-bagi-wanita-membawa-anak-anak-ikut-shalat-tarawih-di-masjid.html

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Beberapa kasus dengan judul di atas sering ditanyakan oleh beberapa orang. Berikut sedikit pembahasannya.
Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi
Perlu mengetahui beda antara ketiganya.
1.Mani
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI
Ciri-cirinya:
1. الخروج بشهوة 2. يعقب خروجه فتور في الجسم 3. لونه أبيض مائل للصفرة . 4. ثخين ليس رقيقاً . 5. يخرج دفقاً وفي دفعات . 6. رائحته تشبه طلع النخل أو رائحة العجين ، وإذا يبس يكون رائحته كرائحة بياض البيض الجاف .
1.keluar dengan syahwat
2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)
3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan
4.tebal tidak tipis/fragile
5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran
6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering
2.Madzi
Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS
ماء رقيق لزج شفاف لا لون له يخرج عند المداعبة أو تذكر الجماع أو إرادته أو النظر أو غير ذلك ويخرج على شكل قطرات على رأس ـ الذكر ـ وربما لا يحس بخروجه
Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.
3.wadi
Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS
يخرج عقب ( البول ) وهو غير لزج ، أبيض ثخين يشبه البول في الثخانة ويخالفه في الكدورة ولا رائحة له
Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.[1]
Mimpi basah ketika puasa
Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
من احتلم وهو صائم أو محرم بالحج أو العمرة فليس عليه إثم ولا كفارة ولا يؤثر على صيامه وحجه وعمرته، وعليه غسل الجنابة إذا كان قد أنزل منيا
Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[2]
Keluar Mani ketika puasa
Jika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalka syahwat
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,
والتسبب في إنزال المني من مفسدات الصيام كما لو جامع أو قَبَّل أو باشر ، أو كرر النظر إلى النساء فأنزل منيا ، فيفسد صومه
“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”[3]
Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.
Pertanyaan:
س: أشكو نزول السائل المنوي في أيام رمضان أثناء الصيام بدون أي احتلام أو ممارسة العادة السرية فهل في هذا تأثير على الصوم؟ أفيدونا أفادكم الله.
Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?
ج: إذا كان الأمر كما ذكر فإن نزول المني منك بدون لذة في نهار رمضان لا يؤثر على صيامك وليس عليك القضاء.
Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.[4]
Keluar madzi ketika puasa
Adapun madzi maka tidak membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah Rahimahullahberkata,
وذهب أبو حنيفة والشافعي إلى أن نزول المذي لا يفطر به مطلقا سواء نزل بمباشرة أم بغيرها ، وأن المفسد للصيام هو نزول المني لا المذي .
“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”[5]
Syaikh Abdul Aziz bn Bazrahimahullah berkata,
خروج المذي لا يبطل الصوم في أصح قولي العلماء ؛ سواء كان ذلك بسبب تقبيل الزوجة ، أو مشاهدة بعض الأفلام ، أو غير ذلك مما يثير الشهوة
“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”[6]
Keluar wadi ketika puasa
Ini juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,
: خروج الماء اللزج الغليظ بعد البول بدون لذة ليس منيا وإنما ذلك ودي ولا يفسد الصيام ولا يوجب الغسل وإنما الواجب منه الاستنجاء والوضوء وما دام أنك لم تفطر ولم تنو الإفطار قبل الغروب فإن صيامك صحيح وليس عليك القضاء
Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada[7]


Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

[2] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.7790 , pertanyaan kedua, syamilah
[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.10645, syamilah
[5] Al-Mughni 4/363
[6] Majmu’ Fatawa syaikh bin baz 15/267
[7] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 11535, syamilah

Sumber: https://muslimafiyah.com/mimpi-basah-keluar-mani-keluar-madzi-keluar-wadhi-ketika-puasa.html

Rabu, 24 Mei 2017

Jangan Ragu Donorkan darah Anda (Medis dan syariat)

Pernahkah anda melihat bagaimana panik dan dan khawatirnya keluarga pasien. Tatkala dokter menyatakan bahwa sang pasien membutuhkan sekian kantung darah, jika tidak mungkin nyawanya tidak tertolong lagi. Pergilah ia ke PMI atau bank darah, ternyata darah golongan tersebut sedang habis (apalagi bulan Ramadhan, seringkali stok darah menipis). Atau pernahkan anda melihat seorang ibu bertanya kepada setiap orang yang ditemui, kemudian bertanya golongan darah serta memohon dengan sangat agar mau mendonorkan darahnya. Karena anaknya butuh beberapa kantung “fresh blood” (darah yang langsung diperoleh dari donor, tanpa disimpan dalam waktu yang lama). Suasana kepanikan dan rasa iba beberapa dari kami yang melihatnya. Kalau saja tidak ada batsa waktu tiga bulan lagi baru bisa donor, maka kami akan donorkan darah kami.
Akhirnya kondisi ini yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak agar untuk menjual darah mereka. Kami mendapat beberapa info bahwa ada orang yang seperti ini, misalnya tukang becak dan  tukang parkir di sekitar rumah sakit yang mereka rutin menjadi donor bayaran. Jika ada yang panik seperti ini, mereka akan menjual darahnya.
Pada kesempatan kali ini, kami mengajak dan menghimbau agar anda bisa menjadi donor tetap darah anda karena ini sangat bermanfaat untuk dunia anda lebih-lebih untuk akhirat dengan niat yang benar.

Donor darah adalah amalan yang mulia
Donor darah termasuk amalan yang mulia, Yaitu termasuk memelihara kehidupan manusia bahkan seolah-olah seluruhnya.
Mengenai ayat,
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” [QS al Maidah:32]
Ketik syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya apakah donor darah termasuk dalam ayat diatas, beliau menjawab:
ولعله يدخل في الآية الكريمة، إذا كان الشفاء يتوقف على هذا التبرع بإذن الله تعالى
“Boleh jadi donor darah termasuk dalam ayat yang mulia tersebut. Jika kesembuhan tergantung/terwujud dengan donor darah tersebut-jika Allah mengizinkannya-.”[1]
Semoga dengan membantu sesama saudara kita, maka Allah akan senantiasa membantu kita di saat-saat sulit baik dunia maupun akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
والله في عون العبد، ما كان العبد في عون أخيه.حديث صحيح رواه مسلم
Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”[2]
Dan beliau bersabda,
من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب الآخرة

”Barangsiapa yang melapangkan kesulitan seorang mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan melapangkan kesulitannya dari kesulitan-kesulitan akhirat.” [3]

Jika masih ada yang meragukan hukum terkait donor darah. Maka berikut ketetapan dari Hai’ah kibar ulama (Terdiri dari kumpulan ulama senior yang mumpuni) mengenai hal ini:
وبعد دراسة الموضوع ومناقشته وتداول الرأي فيه، قرر المجلس بالأكثرية ما يلي: أولا: يجوز أن يتبرع الإنسان من دمه بما لا يضره عند الحاجة إلى ذلك؛ لإسعاف من يحتاجه من المرضى. ثانيا: يجوز إنشاء بنك إسلامي لقبول ما يتبرع به الناس من دمائهم وحفظ ذلك لإسعاف من يحتاج إليه من المسلمين، على أن لا يأخذ البنك مقابلا ماليا عن المرضى أو أولياء أمورهم عوضا عما يسعفهم به من الدماء، وألا يتخذ ذلك وسيلة تجارية للكسب؛ لما في ذلك من المصلحة العامة للمسلمين.
Setelah mempelajari masalah ini dengan berdiskusi dan bertukar pikiran (dengan ahlinya). Mayoritas majelis menetapkan:
1.Manusia boleh mendonorkan darahnya selama tidak membahayakan dan ada kebutuhan untuk menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan.
2. Boleh mendirikan bank darah, menerima donor darah dari manusia untuk diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Bank Darah tidak boleh mengambil kompensasi berupa uang (menjual darah) kepada orang sakit atau wali mereka untuk mendapat keuntungan. Karena hal ini untuk kemashalahatan kaum muslimin secara umum.[4]

Manfaat secara medis
Manfaat secara medis sangat banyak dan hampir tidak ada yang menyangkalnya. Terutama jika dilakukan secara rutin, manfaatnya misalnya:
– Menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, serta me-refresh darah lama dengan darah yang baru. Zat besi yang terlalu banyak bisa memicu oksidasi kolesterol yang ini merupakan potensiterjadinya stroke dan serangan jantung
-sebagai diet menurunkan berat badan secara alami. Diberitakan sekitar 7 %, karena terjadi pembakaran kalori saat donor darah.
Adapun manfaat lainnya cukup banyak, misalnya
-Membantu membakar kalori
-Deteksi dini resiko kesehatan
-Meningkatkan kapasitas paru-paru dan ginjal
-Meningkatkan kesehatan psikologis
-Membantu sirkulasi darah
-Memaksimalkan darah dalam paru-paru
-Menurunkan zat seng dalam darah
– Memperbaharui sel darah baru
– Mencegah resiko kesehatan
-Mencegah penyakit langka
– Menghilangkan kaku di pundak
– Mengetahui lebih lanjut tentang tipe darah individu karena sebelum donor, darah anda akan diperiksa terlebih dahulu.

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta





[1] Sumber: ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=50&toc=2313&page=2145&subid=
[2] HR. Muslim
[3] HR. Muslim
[4] Ketetapan Hai’ah kibar ulama  no. 65, 7/2/1399 H

Sumber: https://muslimafiyah.com/jangan-ragu-donorkan-darah-anda-medis-dan-syariat.html