Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Desember 2019

Mengapa Perayaan Hari Besar Selain Idul Adha dan Idul Fitri Termasuk Bid’ah?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Mengapa Perayaan Hari Besar Selain Idul Adha dan Idul Fitri Termasuk Bid’ah?
➡ Sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
? “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu idul adha dan idul fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1039]
➡ Asy-Syaikhul ‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
وهكذا الاحتفال بليلة الإسراء والمعراج، وبليلة النصف من شعبان، والاحتفال بالهجرة النبوية، أو بفتح مكة أو بيوم بدر، كل ذلك من البدع، لأن هذه الأمور موجودة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم، ولم يحتفل بها، ولو كانت قربة إلى الله لاحتفل بها عليه الصلاة والسلام، أو أمر بها الصحابة أو فعلها الصحابة بعده، فلما لم يكن شيء من هذا علمنا أنها بدعة وأنها غير مشروعة، وهذه الاحتفالات، لا يبرر فعلها أن فلانا وفلانا فعلها، أو فعلها البلد الفلاني كل ذلك لا يبرر، إنما الحجة ما قاله الله ورسوله، أو أجمع عليه سلف الأمة أو فعلها الخلفاء الراشدون، رضي الله عنهم
? “Demikian pula perayaan malam isra’ mi’raj, malam nisfu Sya’ban, perayaan tahun baru hijriyyah (peringatan hijrah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam), atau fathu Makkah dan perang Badar, semua itu termasuk bid’ah (mengada-ada dalam agama), karena perkara-perkara ini terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam namun beliau tidak merayakannya. Andaikan perayaan itu termasuk pendekatan diri kepada Allah ta’ala tentunya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah merayakannya, atau memerintahkan para sahabat untuk merayakannya atau para sahabat sendiri yang merayakannya sepeninggal beliau, maka tatkala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat tidak merayakannya kita pun mengetahui bahwa itu adalah bid’ah atau tidak disyari’atkan.
? Dan perayaan-perayaan ini tidaklah dibenarkan walau tokoh-tokoh tertentu melakukannya, atau negeri tertentu melakukannya, semua itu bukan dalil yang membolehkan, dalil itu hanyalah ucapan Allah dan Rasul-Nya, atau atau ijma’ Salaf umat ini atau amalan Al-Khulafa Ar-Rasyidin radhiyallahu’anhum.” [Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, 3/101]
?#Beberapa_Pelajaran:
1) Hari raya, yaitu hari yang selalu dirayakan berulang-ulang, dalam Islam telah ditentukan oleh syari’at, tidak boleh ditambah dan dikurangi, bahkan semua tradisi hari raya sebelum Islam tidak boleh dilestarikan.
2) Barangsiapa menambah-nambah atau mengada-adakan hari raya atau hari peringatan selain yang ditentukan oleh syari’at maka ia telah melampaui batas dalam agama.
3) Hari-hari peringatan yang selalu dirayakan berulang-ulang seperti perayaan maulid, muharram, isra’ mi’raj, ulang tahun, hari kemerdekaan dan lain-lain termasuk menambah-nambah dalam syari’at karena syari’at telah menentukan hari raya khusus yaitu idul fitri dan idul adha, maka tidak boleh ditambah apa pun selainnya.
4) Mengada-adakan hari-hari raya lain atau hari peringatan juga termasuk bentuk tasyabbuh (ikut-ikutan) kepada orang-orang kafir.
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
? “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
? “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6149]
5) Keteladanan para sahabat dalam mengikuti bimbingan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, karena setelah larangan tersebut para sahabat tidak memiliki hari perayaan dan peringatan lagi selain idul adha dan idul fitri.
➡ Para sahabat tidak pernah merayakan maulid padahal mereka yang paling cinta terhadap Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, karena mereka memahami arti cinta yang sebenarnya adalah meneladani beliau, bukan malah melakukan yang beliau benci yaitu berbuat bid’ah dalam agama tanpa petunjuk beliau.
➡ Para sahabat tidak pernah merayakan tahun baru Islam, padahal mereka orang yang paling cinta terhadap Islam dan paling kuat dan besar perjuangan mereka untuk Islam, karena mereka lebih memahami arti mencintai Islam daripada kita.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Semua Hari Raya dan Peringatan Tanpa Dalil adalah Bid'ah

Renungan Bermakna di Akhir Tahun Akan Pentingnya Ilmu Agama

Renungan Berharga di Akhir Tahun Akan Pentingnya Ilmu Agama
Renungan Bermakna di Akhir Tahun Akan Pentingnya Ilmu Agama ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
✅ Allah ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
? “Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” [Az-Zumar: 9]
➡ Ayat yang mulia ini adalah sebuah pertanyaan untuk mengingkari kesamaan antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu. Lalu apa perbedaannya?
⛺ Tentunya banyak sekali perbedaannya, diantaranya yang sangat mendasar adalah, orang yang mengetahui suatu kemungkaran dan akibat-akibat jeleknya akan lebih terdorong untuk meninggalkannya dan mewaspadainya, semakin dalam pengetahuannya semakin kuat juga kewaspadaannya. Adapun orang yang tidak mengetahui suatu kemungkaran, maka umumnya akan terjerumus dalam kemungkaran tersebut atau tidak mengingkarinya, bahkan cenderung membenarkan dan mendukung. Padahal tidak mengingkari sudah termasuk dosa, apalagi mendukung.
✅ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ إلَّا الْخَيْرَ فَقَدْ يَأْتِيهِ الشَّرُّ فَلَا يَعْرِفُ أَنَّهُ شَرٌّ، فَإِمَّا أَنْ يَقَعَ فِيهِ، وَإِمَّا أَنْ لَا يُنْكِرَهُ كَمَا أَنْكَرَهُ الَّذِي عَرَفَهُ
? “Barangsiapa tidak mengetahui kecuali kebaikan saja, maka bisa jadi datang kepadanya keburukan sedang ia tidak menyadari bahwa itu adalah keburukan, sehingga mungkin ia melakukannya dan mungkin juga ia tidak mengingkarinya, sebagaimana orang yang telah mengetahui keburukan dapat mengingkarinya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/301]
➡ Sebagai contoh yang sangat jelas, di setiap malam pergantian tahun masehi, kita bisa mengukur seberapa jauh perbedaannya dan betapa pentingnya ilmu agama dalam kehidupan seorang hamba, dan tidak usah terlalu jauh, lihatlah kepada diri kita sendiri.
? Dulu, sebagian kita ada yang ikut merayakan Tahun Baru, dan mungkin ketika itu sama sekali tidak terbayang kalau ternyata perayaan tersebut hukumnya haram, lalu setelah kita menuntut ilmu agama kita pun mengerti walhamdulillah, bahwa perayaan tersebut hukumnya haram karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.
✅ Al-Imam Al-‘Allaamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
يحرم على المسلمين التشبه بالكفار بإقامة الحفلات بهذه المناسبة، أو تبادل الهدايا أو توزيع الحلوى، أو أطباق الطعام، أو تعطيل الأعمال ونحو ذلك، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: من تشبه بقوم فهو منهم
? “Diharamkan bagi seorang muslim menyerupai orang-orang kafir terkait momen ini (Natal dan Tahun Baru) dengan merayakan, saling memberi hadiah, membagi-bagikan permen atau paket makanan, atau meliburkan pekerjaan dan yang semisalnya.
✅ Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
? “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahih Al-Jaami’: 6149) [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 3/46]
Perayaan Tahun Baru adalah Kebiasaan Orang Kafir, Jangan Ikut-ikutan…!➡ Bahkan kita juga mengerti bahwa tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dapat mengantarkan kepada kekafiran.
✅ Sahabat yang Mulia Al-Harits bin ‘Auf Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu’anhu berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاط يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاط كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاط ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُبْحَانَ اللهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى {اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ} وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُم
? “Bahwa ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berangkat menuju perang Hunain, beliau melewati sebuah pohon yang dijadikan tempat menggantungkan senjata-senjata oleh kaum musyrikin (untuk meminta berkah dari pohon tersebut). Pohon tersebut dinamakan dzatu amwath, maka kaum muslimin pun berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami dzatu amwath sebagaimana milik mereka”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Subhanallah, perkataan kalian sama dengan perkataan kaumnya Musa, “Buatkanlah kami sesembahan sebagaimana sesembahan-sesembahan mereka”, demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian.” [HR. At-Tirmidzi, Al-Misykah: 5408]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
? Dulu, kita tidak tahu bahwa hari perayaan dalam Islam bukan sekedar seremonial belaka, hanya kebiasaan atau tradisi atau urusan dunia, lalu setelah kita menuntut ilmu agama kita pun tahu ternyata hari perayaan diatur dalam Islam, tidak boleh ditambah.
✅ Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ ». قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »
? “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘iedul adha dan ‘iedul fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Sunan Abi Daud: 1039]
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
? “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
➡ Apabila hari perayaan itu diciptakan dan diada-adakan oleh kaum muslimin seperti perayaan Muharram, Maulid, Isra’ Mi’raj maka sungguh itu adalah kejelekan karena termasuk bid’ah dalam agama, bagaimana lagi kalau ternyata yang mengada-adakan bid’ah tersebut adalah orang kafir yang sebetulnya tidak ada dalam agama mereka yang asli…?!
✅ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فإنه لو أحدثه المسلمون لقد كان يكون قبيحًا فكيف إذا كان مما لم يشرعه نبي قط ، بل أحدثه الكافرون ، فالموافقة فيه ظاهرة القبح ، فهذا أصل
? “Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya. Ini adalah prinsip.” [Al-Iqtidho, 1/423]
➡ Peringatan dari Himpunan Ulama Besar Ahlus Sunnah yang Tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa:
وإذا انضاف إلى العيد المخترع كونه من أعياد الكفار فهذا إثم إلى إثم ؛ لأن في ذلك تشبها بهم ونوع موالاة لهم ، وقد نهى الله سبحانه المؤمنين عن التشبه بهم وعن موالاتهم في كتابه العزيز
? “Dan apabila tenyata hari perayaan yang diada-adakan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dan merupakan satu bentuk loyal kepada orang-orang kafir. Dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dan loyal kepada orang-orang kafir.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
? Dulu, kita ikut membantu untuk suksesnya perayaan Tahun Baru, setelah kita menuntut ilmu agama kita pun tahu tidak boleh tolong menolong dalam perkara yang haram.
✅ Allah ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
? “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
✅ Al-Imam Al-‘Allaamah Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menukil ijma’ ulama akan haramnya membantu dan menghadiri perayaan orang kafir,
وَكَمَا أَنَّهُمْ لَا يَجُوزُ لَهُمْ إِظْهَارُهُ فَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ مُمَالَاتُهُمْ عَلَيْهِ وَلَا مُسَاعَدَتُهُمْ وَلَا الْحُضُورُ مَعَهُمْ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهُ
? “Sebagaimana tidak boleh bagi kaum musrikin untuk menampakkan perayaan mereka, demikian pula tidak boleh bagi kaum muslimin untuk membantu, menolong dan ikut hadir dalam perayaan mereka berdasarkan kesepakatan ahlul ‘ilmi (ulama) yang benar-benar ahli.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 3/1245]
➡ Bahkan dulu, diantara kita masih mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru, setelah kita menuntut ilmu agama kita pun paham bahwa itu menunjukkan keridhoaan kita terhadap kesesatan dan ulama sepakat atas keharamannya,
✅ Al-Imam Al-‘Allaamah Ibnul Qoyyim rahimahullah juga menukil ijma’ ulama tersebut,
وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ
? “Adapun mengucapkan Selamat terhadap simbol-simbol kekafiran yang merupakan ciri khususnya, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (ulama), seperti seseorang mengucapkan Selamat terhadap hari raya orang-orang kafir dan puasa mereka, contohnya ia mengatakan: Semoga Hari Raya ini menjadi berkah bagimu, atau Semoga engkau bahagia dengan Hari Raya ini, dan yang semisalnya. Maka dengan sebab ucapannya ini, andai ia selamat dari kekafiran maka ia tidak akan lepas dari perbuatan yang haram.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 1/441]
✅ Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق
? “Memberi Selamat kepada orang-orang kafir dalam Perayaan Natal atau perayaan agama mereka yang lainnya adalah haram menurut kesepakatan ulama.” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 3/45]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
⛺ Dulu, kita tidak tahu bahwa membakar uang (rokok, petasan, mercon) adalah pemborosan harta, lalu setelah kita menuntut ilmu kita pun tahu bahwa hukumnya haram karena termasuk pemborosan dan penyia-nyiaan harta.
✅ Allah ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
? “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” [Al-Isra: 26-27]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
? Dulu, kita tidak tahu bercampur baur bahkan berdua-duaan dengan lawan jenis dan berpacaran hukumnya haram, lalu kita menuntut ilmu agama kita pun tahu keharamannya sebab itu semua mengantarkan kepada zina.
✅ Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
? “Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan.” [Al-Isra’: 32]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
? Dulu, kita tidak tahu kalau musik, lagu-lagu dan nyanyian yang enak dinikmati ternyata hukumnya haram, lalu setelah kita menuntut ilmu kita pun mengerti keharamannya.
✅ Allah ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين
? “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]
✅ Sahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “perkataan yang tidak berguna” beliau berkata,
الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
? “Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]
✅ Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير
? “Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).”  [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
? “Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
? Dan masih banyak lagi, kemungkaran yang dulu kita tidak mengetahuinya, dengan menuntut ilmu maka Allah ta’ala menganugerahkan hidayah kepada kita untuk mengenalnya dan menjauhinya.
➡ Inilah pentingnya ilmu wahai Saudaraku.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
? “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dengan agama.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu’anhu]
✅ Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
وَمَفْهُومُ الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ لَمْ يَتَفَقَّهْ فِي الدِّينِ أَيْ يَتَعَلَّمْ قَوَاعِدَ الْإِسْلَامِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهَا مِنَ الْفُرُوعِ فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْرَ
? “Mafhum hadits ini bahwa siapa yang tidak melakukan tafaqquh fid diin (berusaha memahami agama), yaitu tidak mempelajari kaidah-kaidah Islam dan cabang-cabangnya maka sungguh ia telah diharamkan untuk meraih kebaikan.” [Fathul Baari, 1/165]
⛔? Mewaspadai Kemungkaran-kemungkaran di Tahun Baru ??
Mewaspadai Kemungkaran-kemungkaran di Tahun Baru
1) Bid’ah, menambah perayaan hari besar selain Idul Fitri dan Idul Adha, sama saja apakah merayakanya dengan hura-hura atau dengan dzikir, doa dan istighotsah yang dikhususkan pada hari tersebut, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
2) Tasyabbuh, menyerupai orang-orang kafir dalam merayakannya, berpesta pora, berpakaian seperti mereka, meniup terompet, saling memberi hadiah, memberi diskon penjualan, ucapan selamat dan libur kerja karena momen Natal atau Tahun Baru dan lain-lain.
3) Syirik dan kekafiran, apabila disertai dengan keridhoaan atau persetujuan terhadap agama orang-orang kafir.
4) Kerusakan aqidah, tidak adanya sikap berlepas diri terhadap orang-orang kafir dan kesesatan mereka.
5) Kerusakan akhlak, membuka aurat, campur baur laki-laki dan wanita, pacaran hingga perzinahan, semakin marak di malam Tahun Baru.
6) Pemborosan dan penyia-nyiaan harta dengan berpesta pora, membeli petasan, rokok, khamar dan lain-lain.
7) Membahayakan diri dan mengganggu kenyamanan orang lain dengan menyalakan petasan, kembang api, memacetkan jalan dan lain-lain.
8) Begadang malam menunggu momen pergantian tahun hingga terlambat bangun sholat Shubuh, bahkan tidak sholat sama sekali, padahal meninggalkan sholat termasuk kekafiran.
9) Lagu-lagu, nyanyian dan musik.
10) Menyia-nyiakan waktu dan lupa dengan kematian.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵
?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh

Sabtu, 28 Desember 2019

Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (2)

Bismillah wal hamdulillah wah shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du:
Pada artikel Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (bag.1), sudah di jelaskan bagaimana hukum mengucapkan ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah”, bahwa disana ada perselisihan pendapat diantara Ulama rahimahumullah ajma’in.
Nah, jika mengucapkan ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja ada Ulama yang menyatakan keharamannya,-diantaranya- karena alasan menyerupai (tasyabbuh) kaum nashara dalam mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi, maka bagaimana lagi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi itu sendiri??
Kalau  ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja -yang sebenarnya tahun hijriyyah-nya itu sendiri adalah syi’ar kaum Muslimin-,sebagian Ulama menyatakan keharamannya,karena  termasuk bid’ah,maka bagaimana lagi dengan hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara tersebut??
Untuk mengetahui hukumnya secara jelas,berikut ini saya bawakan beberapa fatwa Ulama tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi. Silahkan menyimak.

Fatwa Lajnah Daimah Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia :

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 20795 :
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi pada non Muslim, atau selamat tahun baru Hijriyyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”
Jawaban :
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak disyari’atkan.”
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
(http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12&languagename=)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahumallah:

Pertanyaan no. 177460
Hukum kaum Muslimin mengucapkan selamat tahun baru masehi kepada saudaranya
Pertanyaan :
Bolehkah bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat dan mendo’akan pada saat moment tahun baru masehi? Tentu mereka tidak memiliki niat/maksud untuk merayakannya.
Jawaban:
لا يجوز للمسلمين تبادل التهاني بمناسبة رأس السنة الميلادية ، كما لا يجوز لهم الاحتفال بذلك ؛ لما في الأمرين من التشبه بالكفار ، وقد نهينا عن ذلك
Alhamdulillah. Tidak boleh bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat tahun baru masehi,sebagaimana tidak boleh bagi mereka merayakannya (tidak boleh mengadakan perayaan tahun baru masehi),karena kedua perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan kita dilarang melakukan hal itu.
قال صلى الله عليه وسلم: (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ) رواه أبو داود (4031) ،
وصححه الألباني في “صحيح سنن أبي داود”
Rasulullah صلى الله عليه وسلم : “ Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,maka dia termasuk golongan mereka”.
ثم إن التهنئة بيوم يعود كل سنة ، تدخل في معنى الاحتفال به واتخاذه عيدا ، وذلك ممنوع أيضا
والله أعلم
Kemudian,sesungguhnya memberikan ucapan selamat yang terkait dengan suatu hari yang berulang  tiap tahunnya, (hakekatnya) termasuk dalam makna merayakannya dan mengambil hari itu sebagai hari raya,hal inipun  juga terlarang. Wallahu a’lam.
(Islamqa.info/ar/177460)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Fatwa beliau dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ketika ditanya :
Pertanyaan no. 69811: Apakah boleh (seseorang) menjawab orang kafir yang memberi ucapan selamat tahun baru masehi?
Bolehkah saya mengatakan kepada orang non Muslim : “Demikian pula untukmu”,ketika mereka memberi ucapan selamat tahun baru masehi, dengan ungkapan: “tahun bahagia” atau “ucapan selamat yang terindah”.
Jawaban :
الحمد لله
لا يجوز تهنئة الكفار بعيد الكريسماس (رأس السنة الميلادية) أو غير ذلك من أعيادهم ، كما لا يجوز إجابتهم في حال تهنئتهم لنا بهذه الأعياد ، لأنها ليست أعيادا مشروعة في ديننا ، وفي إجابة التهنئة بها إقرار واعتراف بها ، وعلى المسلم أن يكون معتزا بدينه ، فخورا بأحكامه ، حريصا على دعوة الآخرين وتبليغهم دين الله عز وجل
Alhamdulillah. Tidak boleh memberi ucapan selamat hari natal (tahun baru masehi) atau selain itu dari hari-hari besar mereka,sebagaimana tidak boleh pula menjawab mereka,ketika mereka memberi ucapan selamat terkait dengan moment hari-hari besar( raya) mereka tersebut,karena hal itu bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan di dalam agama kita,di sisi lain,di dalam sikap menjawab ucapan selamat tersebut, terdapat penetapan dan pengakuan terhadap hari-hari besar mereka.
Kewajiban seorang Muslim,menjadi sosok orang yang merasa mulia dengan agamanya,bangga dengan hukum-hukum agamanya,(sepantasnyalah) ia semangat mendakwahi dan menyampaikan agama Allah ‘Azza wa Jalla kepada mereka.
وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : عن حكم تهنئة الكفار بعيد الكريسماس ؟ وكيف نرد عليهم إذا هنئونا به ؟ وهل يجوز الذهاب إلى أماكن الحفلات التي يقيمونها بهذه المناسبة ؟ وهل يأثم الإنسان إذا فعل شيئا مما ذكر بغير قصد ؟ وإنما فعله إما مجاملة أو حياء أو إحراجا أو غير ذلك من الأسباب ؟ وهل يجوز التشبه بهم في ذلك ؟
فأجاب : ” تهنئة الكفار بعيد الكريسماس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق…
Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan selamat hari natal kepada orang-orang kafir. Bagaimana kita menjawab ucapan selamat tersebut,jika mereka mengucapkannya (kepada kita)? Bolehkah kita mendatangi tempat-tempat perayaan moment natal tersebut? Apakah seseorang berdosa jika melakukan sesuatu yang telah disebutkan di atas tanpa ada maksud apa-apa? Ia lakukan itu semata-mata hanya berbasa-basi atau malu (gak enak) atau terdesak atau sebab selain itu. Bolehkah tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam hal ini?
Syaikh Ibnul ‘Utsaiminpun menjawab :”Memberi ucapan selamat hari natal atau hari-hari besar keagamaan mereka yang lainnya : haram,dan hal ini merupakan ksepakatan para Ulama…”.
(Islamqa.info/ar/69811)

Kesimpulan :

  1. Nampak jelas dari fatwa-fatwa tersebut, bahwa Ulama memahami “tahun baru masehi dan hari natal” merupakan satu paket syi’ar kekufuran, syi’ar agama nashara, karena kedua hari tersebut adalah dua hari raya mereka. Maka salahlah anggapan orang yang menganggap bahwa kedua hari itu adalah hari yang terpisah,berdiri sendiri-sendiri,tidak ada hubungannya,beranggapan hari natal syi’ar agama nashara ,sedangkan tahun baru masehi adalah “hari umum & netral”,ini jelas salah!
    Karena kalau kita perhatikan fatwa di atas dan sejarah dimunculkannya kedua hari tersebut,dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama merupakan hari raya (besar) nashara yang dirayakan tiap tahun!
  2. Dengan demikian, maka hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi dan natal adalah sama-sama haramnya,karena alasan yang disebutkan di fatwa-fatwa di atas.
Wallahu a’lam.
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.Or.Id


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/24021-antara-ucapan-selamat-tahun-baru-masehi-dan-tahun-baru-hijriyyah-2.html

Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (1)

Andaikan bisa, inginnya mata ini tidak melihat maraknya spanduk-spanduk ucapan selamat tahun baru masehi dan natal yang bermunculan di jalan-jalan. Demikian juga kartu-kartu ucapan dan hiasan-hiasan untuk merayakan satu paket syi’ar kekufuran nashara itu (tahun baru masehi dan natal). Andaikan bisa, kita berharap itu semua tidak nongol di toko-toko buku, di pusat-pusat perbelanjaan, di kantor pos dan di tengah-tengah masyarakat. Tapi.. itu adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri di zaman ini! Demikianlah keadaan banyak masyarakat kita, sebenarnya mereka sangat butuh dakwah.
Sobat, akankah kita berdiam diri? Cuek tak hiraukan mereka? Akankah kita biarkan orang yang membocorkan kapal induk yang kita naiki? Kalla tsumma kalla! Mari sebarkan dakwah, tebarkan air ilmu penyejuk hati! Berikan pencerahan kepada mereka, pahamkan tentang keindahan Islam, sayangi mereka! Kasihi mereka!
Kenalkan kepada mereka tentang hak-hak Rabb-nya! Sampaikan bimbingan-bimbingan Ulama Rabbani umat ini dan perdengarkan peringatan-peringatan mereka yang penuh kasih dan sayang. Karena mereka (para Ulama) lah orang-orang yang telah Allah muliakan dengan ilmu dan amal di tengah-tengah umat ini.

Permisalan Ulama

Ketahuilah wahai saudaraku!
Permisalan Ulama di muka bumi ini ibarat bintang di langit
Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan tentang keberadaan Ulama yang dipermisalkan dengan bintang di langit tersebut, bahwa : “Bintang memiliki tiga faedah, yaitu : diikuti dalam kegelapan, perhiasan langit, pelempar setan yang mencuri berita dari langit. Dan Ulama di muka bumi pun juga demikian, terkumpul pada diri mereka tiga sifat mirip seperti sifat bintang, yaitu : Mereka diikuti di dalam kegelapan (kebodohan dan kemaksiatan-pent). Mereka adalah perhiasan di muka bumi (menghiasinya dengan ilmu dan amal mereka-pent). Dan mereka pelempar (membantah-pent) setan yang mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan dan memasukkan ke dalam agama Islam kotoran yang berasal dari pengikut hawa nafsu” (dinukil dari Majmu’ur Rasaail Al-Hafidz Ibni Rajab, Maktabah Islamiyyah Syamilah, http://sh.rewayat2.com/gwame3/Web/32689/001.htm).
Selama Allah masih menjaga para Ulama Rabbani, maka cahaya petunjuk dan kebaikan pun akan tetap ada.Dan selama Umat ini mendengarkan nasehat dan fatwa Ulama,maka kebaikanpun akan tetap tersebar di tengah Umat ini. Mari kita simak petunjuk-petunjuk mereka! Simaklah, apa kata Ulama tentang hukum mengucapkan ucapan selamat untuk tahun baru Hijriyyah.

Fatwa para Ulama

Sebelum kami bawakan penjelasan Ulama tentang hal ini, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ucapan selamat” disini umum cakupannya, meliputi seluruh bentuk lafadz yang menggembirakan pendengarnya dan dikenal secara adat bahwa itu ucapan selamat yang baik. Pada asalnya kalimat ini bukanlah kalimat yang terlarang dalam syari’at.
Berikut penjelasan Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah ketika menjelaskan hukum ucapan selamat tahun baru Hijriyyah: “Hukum ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah) di awal bulan ini (Muharram): Tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah), sebagaimana pula tidak pernah dinukilkan satupun riwayat dari salafush shalih tentang hal ini. (Perlu diketahui), akhir-akhir ini marak tersebar ucapan selamat untuk menyambut tahun baru Hijriyyah, yang diucapkan oleh sebagian orang: ‘Kullu ‘amin wa antum bikhairin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun), sedangkan ulama berbeda pendapat dalam memandang hukumnya, (sebagai berikut):
  1. Sebagian Ulama ada yang memandang bahwa pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah ini adalah masalah adat kebiasaan masyarakat saja, tidak ada hubungannya dengan masalah Syari’at, oleh karena itu tidak bisa dikategorikan bid’ah.
    Diantara Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, dalam sebagian fatwa beliau. Oleh karena itulah, tidak mengapa (seseorang memberikan) ucapan selamat tahun baru Hijriyyah (asalkan) tidak meyakininya sebagai Sunnah. Sebagaimana selayaknya orang yang mendapatkan ucapan selamat ‘Kullu ‘Amin wa Antum bikhoirin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun) membalasnya dengan do’a : ‘Semoga yang kita dapatkan tahun kebaikan dan barakah‘ (Liqo`ul babil Maftuh :93, Kamis, 25 Dzul Hijjah 1415 H)
  1. Sebagian Ulama ada pula yang berpendapat, bahwa pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah ini tidak pernah dikenal oleh Salafush Shalih, oleh karena itu tidak selayaknya mendahului mengucapkannya.
    Adapun orang yang didahului diberi ucapan selamat :’Kullu ‘amin wa antum bikhoirin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun), maka tidak mengapa ia membalasnya dengan ucapan: ‘Semoga Andapun juga demikian‘ atau ucapan yang semisal itu. Dengan pendapat inilah Syaikh Abdul Aziz bin Baz berfatwa dalam sebagian jawaban beliau tentang hukum memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah). (Lihat website resmi Syaikh Bin Baz).
  1. Sebagian Ulama yang lain ada yang berpendapat melarang pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah, dan mengkategorikannya sebagai sebuah kebid’ahan, karena tidak ada Syari’atnya, disamping juga tidak ada dasar dari ucapan Salafush Shalih dan dikarenakan padanya terdapat bentuk tasyabbuh (menyerupai) nashara di dalam pemberian ucapan selamat tahun baru masehi.
    Pendapat ini didasarkan pada pengkategorian ucapan selamat tersebut ke dalam perkara ibadah yang tidak berdalil,maka ini termasuk bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan dalam urusan agama Islam. Dengan pendapat ini Syaikh Shalih Al-Fauzan berfatwa dalam sebagian fatwa beliau (lihat di website resmi Syaikh Shalih Al-Fauzan).

Pendapat yang rajih

Bahwa memberi ucapan selamat ketika mendapatkan kenikmatan baru, pada asalnya memang perkara adat kebiasaan semata, yang tidak diperintahkan atau tidak dilarang dalam Syari’at ini. Kemudian, sebenarnya seseorang, (jika memberi ucapan selamat tersebut-pent) terkadang justru bisa mendapatkan pahala, hal ini ditinjau dari sisi bahwa ia menyenangkan hati seorang Muslim.
Adapun jika pemberian ucapan selamat itu sudah dikaitkan dengan momen-momen tertentu, maka ini (barulah -pent) ada perinciannya, yaitu :
  • Jika ucapan selamat itu terkait dengan hari raya Iedul Fithri dan Adha, maka ada dasarnya dalam Syari’at dan telah dinukilkan riwayat dari sebagian Salaf yang memperkuat hal itu.
  • Adapun jika ucapan selamat itu terkait dengan perkara selain kedua hari raya tersebut, seperti awal tahun baru Hijriyyah, awal tahun ajaran baru, ataupun selesainya masa liburan sekolah, maka tentunya tidak di syari’atkan dalam agama Islam ini. Jika demikian, hukumnya berkisar antara ‘boleh’ dan ‘bid’ah’.
    Adapun ulama yang berpendapat boleh, beralasan karena hal ini tersmasuk perkara adat dalam pandangannya, tidak masuk dalam kategori bid’ah. Sedangkan ulama yang berpendapat bid’ah, alasannya karena ini termasuk perkara baru dalam beragama Islam. Yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan Salafaush Shalih. Padahal pada waktu itu ada faktor pendorong untuk memberi ucapan selamat.
Dan pendapat yang melarang pemberian ucapan selamat itulah yang menenangkan jiwa (dan merupakan pendapat terkuat). Karena adanya beberapa alasan (yang bisa disimpulkan-pent) berikut ini:
  1. Jika pemberian ucapan selamat itu dilakukan secara terus-menerus (setiap berulangnya momentnya), maka berarti ada unsur menyerupai ucapan selamat hari raya Iedul Fithri dan Adha, (karena) dalam definisi bid’ah disebutkan (oleh Ulama-pent): “bid’ah adalah tata cara dalam beragama Islam yang diada-d-adakan (baru) yang menyerupai Syari’at da adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala” (Al-I’thisham, As-Syathibi 1/37).
  2. Ada unsur tasyabbuh (menyerupai) kaum Nasrani, yang sebagian mereka mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi kepada sebagian yang lainnya. Sedangkan hukum menyerupai (tasyabbuh) kaum Nasrani (dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka-pent) adalah diharamkan dalam agama kita.
  3. Ketika pemberian ucapan selamat itu dilakukan secara terus-menerus dan tersebar kebiasaan tersebut di tengah-tengah masyarakat, dikhawatirkan ucapan selamat itu kelak, disangka termasuk perkara yang disyari’atkan dalam Islam. Terkadang bisa sebagai perantara munculnya perayaan tahun baru Hijriyyah dan dijadikan sebuah hari raya yang dirayakan. Dan hal ini terlarang.
  4. Pemberian ucapan selamat tersebut jika ditinggalkan, maka termasuk langkah berhati-hati dalam beragama Islam, karena jika suatu hukum berkisar diantara dugaan boleh atau bid’ah, maka langkah hati-hatinya adalah dengan meninggalkannya.Karena kalaupun seandainya yang benar hukumnya boleh sekalipun, maka berhati-hati meninggalkannyapun, pada asalnya bukan hal yang terlarang, disamping itu akan mendapatkan (keuntungan) terhindarnya dari terjatuh dalam bid’ah. (Keuntungan yang seperti ini tidak didapatkan) jika seseorang memilih pendapat bolehnya pemberian ucapan selamat tersebut.
(Demikian penjelasan Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, dikutip dari http://www.al-rehaili.net/rehaili/index.php?page=article&action=article&article=23).
Nah, jika ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja ada Ulama yang menyatakan keharamannya, -diantaranya- karena alasan menyerupai (tasyabbuh) kaum nashara dalam mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi, maka bagaimana lagi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara itu sendiri?
Kalau ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja -yang tahun Hijriyyah-nya itu sendiri adalah syi’ar kaum Muslimin-, ada Ulama yang menyatakan keharamannya, karena mengucapkannya termasuk bid’ah, bagaimana lagi dengan mengucapkan selamat tahun baru Masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara tersebut?
Wallahu a’lam.
[Bersambung ke Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (2) ]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel Muslim.Or.Id


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/24007-antara-ucapan-selamat-tahun-baru-masehi-dan-tahun-baru-hijriyyah-1.html