
Renungan Bermakna di Akhir Tahun Akan Pentingnya Ilmu Agama ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
? “Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” [Az-Zumar: 9]
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ إلَّا الْخَيْرَ فَقَدْ يَأْتِيهِ الشَّرُّ فَلَا يَعْرِفُ أَنَّهُ شَرٌّ، فَإِمَّا أَنْ يَقَعَ فِيهِ، وَإِمَّا أَنْ لَا يُنْكِرَهُ كَمَا أَنْكَرَهُ الَّذِي عَرَفَهُ
? “Barangsiapa tidak mengetahui kecuali kebaikan saja, maka bisa jadi datang kepadanya keburukan sedang ia tidak menyadari bahwa itu adalah keburukan, sehingga mungkin ia melakukannya dan mungkin juga ia tidak mengingkarinya, sebagaimana orang yang telah mengetahui keburukan dapat mengingkarinya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/301]
? Dulu, sebagian kita ada yang ikut merayakan Tahun Baru, dan mungkin ketika itu sama sekali tidak terbayang kalau ternyata perayaan tersebut hukumnya haram, lalu setelah kita menuntut ilmu agama kita pun mengerti walhamdulillah, bahwa perayaan tersebut hukumnya haram karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.
يحرم على المسلمين التشبه بالكفار بإقامة الحفلات بهذه المناسبة، أو تبادل الهدايا أو توزيع الحلوى، أو أطباق الطعام، أو تعطيل الأعمال ونحو ذلك، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: من تشبه بقوم فهو منهم
? “Diharamkan bagi seorang muslim menyerupai orang-orang kafir terkait momen ini (Natal dan Tahun Baru) dengan merayakan, saling memberi hadiah, membagi-bagikan permen atau paket makanan, atau meliburkan pekerjaan dan yang semisalnya.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
? “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahih Al-Jaami’: 6149) [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 3/46]

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاط يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاط كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاط ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُبْحَانَ اللهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى {اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ} وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُم
? “Bahwa ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berangkat menuju perang Hunain, beliau melewati sebuah pohon yang dijadikan tempat menggantungkan senjata-senjata oleh kaum musyrikin (untuk meminta berkah dari pohon tersebut). Pohon tersebut dinamakan dzatu amwath, maka kaum muslimin pun berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami dzatu amwath sebagaimana milik mereka”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Subhanallah, perkataan kalian sama dengan perkataan kaumnya Musa, “Buatkanlah kami sesembahan sebagaimana sesembahan-sesembahan mereka”, demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian.” [HR. At-Tirmidzi, Al-Misykah: 5408]
? Dulu, kita tidak tahu bahwa hari perayaan dalam Islam bukan sekedar seremonial belaka, hanya kebiasaan atau tradisi atau urusan dunia, lalu setelah kita menuntut ilmu agama kita pun tahu ternyata hari perayaan diatur dalam Islam, tidak boleh ditambah.
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ ». قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »
? “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘iedul adha dan ‘iedul fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Sunan Abi Daud: 1039]
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
? “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
فإنه لو أحدثه المسلمون لقد كان يكون قبيحًا فكيف إذا كان مما لم يشرعه نبي قط ، بل أحدثه الكافرون ، فالموافقة فيه ظاهرة القبح ، فهذا أصل
? “Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya. Ini adalah prinsip.” [Al-Iqtidho, 1/423]
وإذا انضاف إلى العيد المخترع كونه من أعياد الكفار فهذا إثم إلى إثم ؛ لأن في ذلك تشبها بهم ونوع موالاة لهم ، وقد نهى الله سبحانه المؤمنين عن التشبه بهم وعن موالاتهم في كتابه العزيز
? “Dan apabila tenyata hari perayaan yang diada-adakan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dan merupakan satu bentuk loyal kepada orang-orang kafir. Dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dan loyal kepada orang-orang kafir.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]
? Dulu, kita ikut membantu untuk suksesnya perayaan Tahun Baru, setelah kita menuntut ilmu agama kita pun tahu tidak boleh tolong menolong dalam perkara yang haram.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
? “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
وَكَمَا أَنَّهُمْ لَا يَجُوزُ لَهُمْ إِظْهَارُهُ فَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ مُمَالَاتُهُمْ عَلَيْهِ وَلَا مُسَاعَدَتُهُمْ وَلَا الْحُضُورُ مَعَهُمْ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهُ
? “Sebagaimana tidak boleh bagi kaum musrikin untuk menampakkan perayaan mereka, demikian pula tidak boleh bagi kaum muslimin untuk membantu, menolong dan ikut hadir dalam perayaan mereka berdasarkan kesepakatan ahlul ‘ilmi (ulama) yang benar-benar ahli.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 3/1245]
وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ
? “Adapun mengucapkan Selamat terhadap simbol-simbol kekafiran yang merupakan ciri khususnya, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (ulama), seperti seseorang mengucapkan Selamat terhadap hari raya orang-orang kafir dan puasa mereka, contohnya ia mengatakan: Semoga Hari Raya ini menjadi berkah bagimu, atau Semoga engkau bahagia dengan Hari Raya ini, dan yang semisalnya. Maka dengan sebab ucapannya ini, andai ia selamat dari kekafiran maka ia tidak akan lepas dari perbuatan yang haram.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 1/441]
تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق
? “Memberi Selamat kepada orang-orang kafir dalam Perayaan Natal atau perayaan agama mereka yang lainnya adalah haram menurut kesepakatan ulama.” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 3/45]
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
? “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” [Al-Isra: 26-27]
? Dulu, kita tidak tahu bercampur baur bahkan berdua-duaan dengan lawan jenis dan berpacaran hukumnya haram, lalu kita menuntut ilmu agama kita pun tahu keharamannya sebab itu semua mengantarkan kepada zina.
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
? “Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan.” [Al-Isra’: 32]
? Dulu, kita tidak tahu kalau musik, lagu-lagu dan nyanyian yang enak dinikmati ternyata hukumnya haram, lalu setelah kita menuntut ilmu kita pun mengerti keharamannya.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين
? “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]
الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
? “Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]
وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير
? “Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
? “Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]
? Dan masih banyak lagi, kemungkaran yang dulu kita tidak mengetahuinya, dengan menuntut ilmu maka Allah ta’ala menganugerahkan hidayah kepada kita untuk mengenalnya dan menjauhinya.
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
? “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dengan agama.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu’anhu]
وَمَفْهُومُ الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ لَمْ يَتَفَقَّهْ فِي الدِّينِ أَيْ يَتَعَلَّمْ قَوَاعِدَ الْإِسْلَامِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهَا مِنَ الْفُرُوعِ فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْرَ
? “Mafhum hadits ini bahwa siapa yang tidak melakukan tafaqquh fid diin (berusaha memahami agama), yaitu tidak mempelajari kaidah-kaidah Islam dan cabang-cabangnya maka sungguh ia telah diharamkan untuk meraih kebaikan.” [Fathul Baari, 1/165]

1) Bid’ah, menambah perayaan hari besar selain Idul Fitri dan Idul Adha, sama saja apakah merayakanya dengan hura-hura atau dengan dzikir, doa dan istighotsah yang dikhususkan pada hari tersebut, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
2) Tasyabbuh, menyerupai orang-orang kafir dalam merayakannya, berpesta pora, berpakaian seperti mereka, meniup terompet, saling memberi hadiah, memberi diskon penjualan, ucapan selamat dan libur kerja karena momen Natal atau Tahun Baru dan lain-lain.
3) Syirik dan kekafiran, apabila disertai dengan keridhoaan atau persetujuan terhadap agama orang-orang kafir.
4) Kerusakan aqidah, tidak adanya sikap berlepas diri terhadap orang-orang kafir dan kesesatan mereka.
5) Kerusakan akhlak, membuka aurat, campur baur laki-laki dan wanita, pacaran hingga perzinahan, semakin marak di malam Tahun Baru.
6) Pemborosan dan penyia-nyiaan harta dengan berpesta pora, membeli petasan, rokok, khamar dan lain-lain.
7) Membahayakan diri dan mengganggu kenyamanan orang lain dengan menyalakan petasan, kembang api, memacetkan jalan dan lain-lain.
8) Begadang malam menunggu momen pergantian tahun hingga terlambat bangun sholat Shubuh, bahkan tidak sholat sama sekali, padahal meninggalkan sholat termasuk kekafiran.
9) Lagu-lagu, nyanyian dan musik.
10) Menyia-nyiakan waktu dan lupa dengan kematian.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════
?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar