Kamis, 04 Juli 2013

Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh
Haidh merupakan suatu ketentuan dari Allah ta’ala untuk seluruh kaum wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha,
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ .
“(Haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 294) dan Muslim (no. 1211)]
Seorang wanita tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haidh pada bulan Ramadhan karena haidh adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum wanita. Demikian pula para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberatkan diri mereka dengan melakukan hal tersebut. Hendaklah kaum wanita itu bersabar ketika mendapatkan haidh pada bulan Ramadhan dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan. [Lihat fatwa Syaikh Utsaimin mengenai masalah ini dalam kitab 52 Su'alan 'an Ahkaamil Haidh, hal 19; Durus wa Fataawa al-Haram al-Makki, juz III hal. 273-274; dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/273-274)]
Namun, apabila penggunaan obat pencegah haidh itu tidak berdampak negatif terhadap diri dan kesehatan wanita tersebut, maka hal tersebut dibolehkan, dan puasanya sah selama wanita tersebut benar-benar tidak mengeluarkan haidh karena obat tadi. Akan tetapi, jika wanita tersebut ragu apakah haidhnya telah berhenti karena obat tadi, maka wanita tersebut dihukumi sama dengan wanita haidh, yaitu wajib berbuka pada masa-masa haidhnya dan mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan karena haidhnya. [LihatJaami' Ahkaamin Nisaa' (II/392); Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/462) dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, Edisi 22 hal. 62]
***
artikel muslimah.or.id (Bagian ke 2 dari pembahasan: Problema Muslimah di Bulan Ramadhan)
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Maraji’:
  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam

Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Problema Muslimah di Bulan Ramadhan Bagian 1
Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.
Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.
Masalah 1:
Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:
Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.
Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:
Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I'laamul Muwaqqi'iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]
Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’aladikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)
Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.
Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur 'ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]
Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah yang artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)
Catatan:
Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya.Wallahu a’lam.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Maraji’:
  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah Seputar Ramadhan

Pertanyaan:
Bagaimana penjelasan pemimpin kita (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap hari atau tidak?
Jawaban:
Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.
**
Pertanyaan:
Ada seorang wanita hamil yang mengalami kondisi seperti haid; darah dari farjinya terus keluar. Bidan menyarankan agar si wanita hamil itu berbuka saja demi keselamatan janin yang dikandungnya. Padahal, si wanita itu tidak merasa sakit. Apakah dia boleh berpuasa?
Jawaban:
Jika si wanita hamil mencemaskan kondisi janinnya, hendaklah dia berbuka puasa. Kemudian hendaklah dia ganti puasa tersebut di hari lain (di luar bulan Ramadhan, pen.) sekaligus memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan itu (sejumlah 8 ons roti beserta lauknya).
**
Pertanyaan:
Jika seseorang bersafar pada bulan Ramadhan, sedangkan dia tidak merasa lapar, haus, maupun letih, manakah yang lebih utama baginya: berpuasa atau tidak?
Jawaban:
Menurut kesepakatan kaum muslimin, musafir itu boleh tidak berpuasa. Meskipun dia tidak merasakan kesulitan, tidak berpuasa lebih afdhal baginya. Meskipun jika dia tetap berpuasa itu boleh saja, menurut mayoritas ulama. Sementara itu, ulama lain ada yang berpendapat bahwa dia tetap tidak boleh berpuasa (ini madzhab Ibnu Hazm, musafir tidak boleh puasa, ed.).
(Catatan: dia wajib mengganti/qadha’ hari puasa yang dia tinggalkan, pen.).
**
Pertanyaan:
Ada seorang imam mesjid bermazhab hanafi. Katanya, dia memiliki sebuah kitab, isinya menyebutkan bahwa puasa pada bulan Ramadhan, apabila seseorang tidak berniat puasa sebelum akhir isya, setelah isya, atau pada waktu sahur, maka puasanya tak bernilai pahala.  Apakah keterangan ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Setiap muslim wajib meyakini bahwa berpuasa (Ramadhan) itu wajib bagi mereka, bentuknya adalah bertekad untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Karena itu, jika dia tahu bahwa besok adalah Ramadhan, pasti dia sudah berniat untuk berpuasa. Karena niat itu terletak di hati. Dan setiap orang yang menyadari apa yang dia iginkan, pasti dia sudah meniatkannya; baik niat itu diucapkan atau tidak diucapkan.
Mengucapkan niat itu tidaklah wajib, dengan sepakat kaum muslimin. Dan seluruh kaum muslimin mereka berpuasa dengan niat. Sehingga puasa mereka ini sah (meskipun tanpa mengucapkan niat, pen.), tanpa ada perbedaan pendapat sedikit pun di antara para ulama.
Sementara, apakah wajib menentukan  niat (ta’yin) puasa untuk bulan Ramadhan? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat dalam Mazhab Ahmad (Hanbali, pen.)
Pendapat pertama: Puasa tidak sah kecuali bila niatnya ditentukan untuk puasa Ramadhan. Jika dia berpuasa dengan niat puasa mutlaq, mu’allaq, nafilah, atau nadzar maka puasanya tidak sah. Hal ini masyhur di kalangan Mazhab Syafi’i serta merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua: Dia tetap mendapat pahala secara mutlaq. Ini pendapat Mazhab Abu Hanifah.
Pendapat ketiga: Puasanya sah dengan niat puasa mutlaq, selama tidak berniat melakukan puasa selain Ramadhan. Inilah riwayat ketiga dari Imam Ahmad, pendapat yang dipilih oleh Al-Kharqi, serta Abu Barakat.
Analisis masalah ini: Sesungguhnya niat itu mengiringi ilmu. Jika seseorang sudah tahu bahwa besok adalah Ramadhan maka pasti dia sudah menentukan niat dalam kondisi ini. Karena itu, jika dia berniat puasa sunah atau puasa mutlaq maka puasanya tidak berpahala puasa Ramadhan karena Allah memerintahkannya agar berniat menunaikan kewajiban saat itu; yaitu puasa bulan Ramadhan, yang telah diketahui kewajibannya. Oleh karena itu, jika dia tidak menunaikan kewajiban maka bebannya belum terhapus.
Adapun jika dia tidak tahu bahwa besok adalah Ramadhan maka pada kondisi ini dia tidak wajib ta’yin (menentukan niat puasa ramadhan); barang siapa yang mewajibkan ta’yinketika dia tak tahu (apa yang dita’yin) maka dia telah mewajibkan orang untuk menggabungkan dua hal yang bertentangan.
Jika ada yang berpendapat: Puasa semacam ini boleh-boleh saja. Puasa pada kondisi ini dengan niat mutlaq atau mu’allaq akan membuahkan pahala untuknya. Adapun jika dia meniatkan puasanya sebagai puasa sunah kemudian dia tahu bahwa hari tersebut adalah Ramadhan maka yang lebih mendekati (kebenaran) puasanya juga sah.
Sebagaimana seseorang yang memiliki titipan pada orang lain namun dia tidak mengetahuinya. Lalu titipan tersebut diberikan kepadanya sebagai hadiah. Kemudian dia sadar  ternyata itu memang barang milik orang yang diberi. Dalam keadaan ini, dia tidak perlu diberi untuk kedua kalinya. Akan tetapi dikatakan: barang yang telah ada di tanganmu adalah hakmu yang ada padaku; Allah Maha Mengetahui hak-hak setiap perkara.
Diriwayatkan dari Ahmad bahwa untuk kasus puasa, masyarakat  mengikuti imam dalam niatnya, dimana puasa dan tidak puasa  sesuai dengan kondisi yang diketahui masyarakat. Sebagai dalam As-Sunan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تصضحون
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, hari raya kalian adalah pada hari kalian berhari raya, dan hari kurban kalian adalah pada hari dimana kalian berkurban.”
Marji’Haqiqatush Shiyam, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, Cetakan ke-5, Al-Maktab Al-Islami, Damaskus
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh

Tanya:
Jika ada wanita haid yang baru mengatahui suci ketika subuh, apakah dia wajib puasa di hari itu, atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari.
Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan baru tahu bahwa dirinya telah suci setelah subuh, sementara dia belum mengkonsumsi apapun maka dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha. Karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan: Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap apa yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’us Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu. Karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Sehingga dikecualikan dari hadis ini, orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti anak kecil yang baru baligh, atau orang gila yang baru sadar, atau orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 ramadhan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan: “Siapa yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Allahu a’lam
Jawaban dari Syaikh Muhammad Ali Farkus -Ulama Aljazair-. Sumber:http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg4.php
***
muslimah.or.id
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Mendahulukan Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal?

Pertanyaan:
Terkait dengan puasa enam hari di bulan Syawal setelah hari ‘id, apakah seorang wanita muslimah sebaiknya memulai puasa qadha sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya karena haid, kemudian setelah itu barulah dia mengerjakan puasa enam hari (bulan Syawal, pen.) atau bagaimana seharusnya?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Jika dia (wanita muslimah tersebut, pen.) ingin memperoleh pahala yang telah disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan (secara penuh, pen.) kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka itu senilai dengan puasa selama setahun.” (HR. Muslim, no. 1984)
Maka, seorang wanita muslimah seharusnya menyempurnakan puasa Ramadhan-nya terlebih dahulu, baru kemudian dia melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, agar sejalan dengan hadits dan supaya dia bisa meraih pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Adapun dari segi boleh atau tidaknya, wanita muslimah tersebut boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, sesuai dengan kemampuannya, sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Keterangan Syaikh Muhamad bin Shaleh al-Munajed
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/4082
***
artikel muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Di Penghujung Ramadhan

Saudaraku-saudaraku seiman, sesungguhnya bulan Ramadhan telah dekat waktu perginya dan akan segera berpisah dengan kita, dan sesungguhnya dia akan menjadi saksi yang membela kita atau menjatuhkan kita dengan apa saja yang kita titipkan padanya dari amalan-amalan. Barangsiapa yang telah menitipkan padanya amal yang shalih maka hendaknya memuji Allah atas hal itu dan bergembiralah dengan pahala yang agung, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menyia-nyiakan sedikitpun dari setiap kebaikan, sebaliknya barang siapa yang telah menitipkan padanya amalan kejelekan maka hendaknya segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang nasuha karena Allah akan selalu menerima taubat dari para hamba-Nya.

Saudara-saudaraku, sesungguhnya jika telah berakhir bulan Ramadhan maka sesungguhnya amalan seorang mukmin tidak berakhir kecuali jika telah datang kematian padanya, Allah ta’ala berfirman

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (٩٩)

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (Qs. Al Hijr: 99)
Dan Allah ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (١٠٢)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Qs. Ali Imran: 102)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Jika salah seorang dari kalian mati maka terputuslah amalannya.” (HR Muslim)

Maka tidak ada batas amalan seorang mukmin kecuali datangnya kematian.
Jika telah berlalu puasa ramadhan maka seorang mukmin tidaklah terputus dari ibadah puasa, bahkan ibadah puasa tetap disyariatkan sepanjang tahun.

Disyariatkan berpuasa 6 hari di bulan syawal sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Barang siapa yang puasa ramadhan dan diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal maka seakan-akan seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)

Disyariatkan berpuasa tiga hari di setiap bulan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“(Puasa) tiga hari setiap bulan dan Ramadhan bingga Ramadhan (berikutnya) maka ini puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)

Disyari’atkan berpuasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Menghapus dosa tahun yang lalu dan berikutnya.” (HR. Muslim)
Disyari’atkan berpuasa Asyura (tanggal 10 Muharram) yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Menghapus dosa satu tahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Disyari’atkan berpuasa hari Senin dan Kamis yang disabdakan Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wa sallam
“Dipaparkan amalan-amalan pada hari Senin dan Kamis maka aku suka dipaparkan amalanku dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’)
….
Jika telah berlalu salat malam di bulan Ramadhan maka sesungguhnya shalat malam tetap disyai’atkan di malam-malam bulan lainnya sepanjan tahun sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Wahai manusia sebarkanlah salam, sedekahlah makanan, sambunglah tali kekerabatan, dan shalatlah di waktu malam tatkala manusia sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan keselamatan.”(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’)

Bersungguh-sungguhlah wahai saudara-saudaraku dalam mengerjakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi segala macam dosa dan kemaksiatan agar kita semua mendapatkan kebahagiaan di dunia dan pahala yang melimpah di hariperhitungan. Allah ta’ala berfirman

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)

“Barang siapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaa beriman, maka sesunguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kejakan.” (Qs. An Nahl: 97)

Ya Allah, teguhkanlah kami diatas keimanan dan amal salih, hidupkanlah kami dalam kehidupan yang baik, dan wafatkanlah kami dalam keadaan Islam dan gabungkanlah kami dengan orang-orang salih. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in
***
muslimah.or.id
diambil dari buku Panduan Dan Koreksi Amal Ibadah Di Bulan Ramadhan karya Arif Fathul Ulum bn Ahmad Saifullah, Majelis Ilmu

Sumber: http://muslimah.or.id/ramadhan/di-penghujung-ramadhan.html

Sabtu, 04 Mei 2013

Lelaki Juga Bisa Cemburu

Emangnya cuma perempuan aja yang bisa cemburu dek, mbak, ibu, nenek? laki2 juga bisa ...


Kecemburuan LELAKI...

Di antara salah satu adab pergaulan antara suami-isteri, yaitu seorang suami seharusnya bersikap pertengahan dalam hal kecemburuan kepada isteri, sehingga tidak terlalu berlebihlebihan, atau sebaliknya menganggap remeh sikap cemburu. Hendaknya ia melakukan tindakan preventif, jangan bersikap lengah terhadap hal-hal perlu dikhawatirkan bahayanya.



Tetap menjaga isterinya, namun dalam batas-batas yang telah digariskan syari’at. Hal seperti ini dan semisalnya, termasuk jenis cemburu yang terpuji. Adapun sikap cemburu suami yang berlebih-lebihan serta prasangka yang tidak dilandasi bukti dan akal sehat, dan juga selalu mengontrol dan mengawasi isteri dalam segala perbuatannya, maka ini termasuk perbuatan yang tercela lagi diharamkan.

Allah berfirman, Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al Hujurat/49: 12).

Nabi juga melarang para suami mencari-cari kesalahan isteri. Sebagaimana beliau tegaskan dalam hadits: “Ada jenis cemburu yang Allah membencinya. Yaitu kecemburuan suami kepada isteri yang tidak disertai adanya indikasi kuat yang mendukungnya”. (HR. Al Bazzar dan Ath-Thabrani).

Barangsiapa mengabaikan sifat cemburu yang bisa lebih menguatkan hubungan cinta di antara suami isteri, maka ia hidup dengan hati yang rusak dan melenceng dari fitrahnya. Dijelaskan oleh Nabi : “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada ad-dayuts pada hari kiamat, dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga”. (HR. Ahmad 2/169, 134)

Dayyuts adalah, seorang suami yang tidak memiliki sifat cemburu dan membiarkan isterinya berbuat maksiat. Dan sebaliknya, suami yang terlalu berlebihan rasa cemburunya akan hidup sengsara dan tersiksa, bahkan jarang seorang isteri yang mampu hidup lama dengannya, karena selalu merasa diawasi dan merasa tertekan.

Sikap yang wajar dalam masalah ini akan membawa dampak positif, terpeliharanya harga diri, kehormatan dan tercapainya kehidupan yang berbahagia. Sikap pertengahan dalam menyikapi rasa cemburu, artinya ia menjauh dari berprasangka buruk, tidak mencari-cari satu perkara secara mendetail bila tidak perlu, menghindari sikap tergesa dalam menerima berita yang sengaja dihembuskan oleh orang yang mempunyai niat buruk-tanpa menyaringnya, berhati-hati terhadap perkara yang dikhawatirkan membahayakan, dan menjaga diri dari perilaku yang merusak. Jika hal itu dapat dipenuhi, maka itulah keutamaan yang sebenarnya. Sebaliknya, apabila tidak, maka akan membawa malapetaka bagi kehidupan rumah tangga.

Terkadang ada di antara para suami yang terjangkiti sifat cemburu buta. Dia merasa cemburu (pada isterinya) dari semua orang, sehingga isteri dilarang mengunjungi atau dikunjungi, meski kunjungan dari orang-orang mulia dan terhormat. Suami tidak bisa menerima, jika pintu rumahnya terbuka. Dia tidak merasa nyaman jika ada seseorang mengunjungi isterinya, tanpa sepengetahuannya. Atau saat ia tidak berada di rumah. Jika ia berangkat kerja, seluruh pintu ditutup, kunci-kunci dibawanya, dan setelah pulang seluruh kamar dikelilingi dan diamati. Sampai-sampai bila orang tua atau mahram dari isterinya datang berkunjung, maka harus menunggu di luar rumah sampai suami yang pencemburu itu tiba.

Sungguh ini bisa menjadikan si isteri dan kerabatnya merasa tersinggung dan marah karena merasa tidak dihargai. Kepada suami yang memiliki sifat demikian, rasanya lebih adil dan tepat jika dikatakan kepadanya: “Yang engkau lakukan itu, bukan termasuk cemburu yang benar menurut agama. Juga bukan kecemburuan seorang yang benar disebut laki-laki. Itu tidak lebih sekedar kekhawatiran yang berlebihan, sehingga dengannya engkau telah membelenggu isterimu dari hak syar’inya. Dalam keadaan demikian, isterimu seperti bukan makhluk hidup padahal bukan pula benda mati. Engkau telah memadamkan cahaya kemuliaan dan kehormatannya. Nama baiknya akan menjadi pembicaraan di tengah publik. Sekiranya engkau termasuk orang muslim yang benar, yang berpegang pada akhlak dan etika Islam, tentu engkau akan melaksanakan firman Allah ; yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al Hujurat/49: 12).

Sebaliknya, ada seorang suami yang terpesona dengan peradaban modern dan kemewahan duniawi. Maka diajaklah isterinya pergi ke tempat-tempat hiburan, diberikanlah kebebasan kepada isterinya untuk berkenalan dengan orang lain, yang baik maupun yang buruk akhlaknya. Hingga akhirnya si isteri pun melakukan hal-hal yang dilarang agama. Ternyata kemudian, si suami merasa cemburu. Sesampai di rumah, dihitunglah kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat isterinya, hingga terjadilah perselisihan di antara mereka. Namun suami ini tetap lalai dan belum menyadari kecemburuannya. Dia selalu saja membuka pintu rumahnya bagi siapapun, kawan-kawan atau koleganya. Dia tidak merasa berdosa jika mereka datang saat ia tidak ada, Hingga akhirnya, jika telah ada berita buruk tentang kehormatan isterinya, dia baru menyadari kelengahannya, cemburu lagi, marah besar dan naik pitam.

Wahai, para suami yang lalai! Kecemburuanmu tak lagi bermanfaat setelah semua petaka itu terjadi. Kecemburuanmu adalah kecemburuan yang dibenci, yang tidak membuahkan apa-apa selain kehancuran mahligai rumah tanggamu. Maka tinggalkanlah kecemburuanmu yang palsu itu. Gantilah dengan kecemburuan yang dibenarkan agama, yakni kecemburuan yang bijak dan tidak membabi buta, itulah kecemburuan yang dicintai Allah, yang tidak mungkin menjadi sebab timbulnya hal-hal negatif di kalangan orang-orang baik dan terhormat.

Dengan hidayah Allah dan di atas nilai-nilai yang utama inilah, kebahagiaan hidup bagi seluruh lapisan masyarakat bisa tercapai.

Wallahu a’lam (Abu Saad).



Majalah assunnah edisi 11/Tahun X/1428H/2007 M