Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَانَعَسَ أَحَدُكُمْ فِيْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ.
“Jika salah seorang dari kalian mengantuk
di masjid pada saat Jum’at, hendaknya ia pindah dari tempat duduknya ke tempat
lainnya.” (As-Silsilah Ash-Shahiihah: I/760)
Ini
merupakan adab dari Nabi yang jarang dilakukan orang. Akibatnya, kita dapati
banyak orang yang mengantuk di masjid sebelum shalat Jum’at—apalagi yang datang awal-tidak pindah dari tempatnya.
Boleh
jadi, hikmah pindah dari tempat semula adalah untuk mengaktifkan dan
menyadarkan jiwa, dan hilanglah rasa kantuk.
Sumber:
Sunah tapi dilupakan oleh Sulaiman Al-Khurasyi hal.11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar