Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2019

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru

HUKUM PERAYAAN MENYAMBUT TAHUN BARU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Pada beberapa hari belakangan ini, kami menyaksikan betapa gencarnya liputan media massa (cetak maupun elektronik) dalam rangka menyambut datangnya tahun baru 2000M dan permulaan Milenium Ketiga seputar kejadian-kejadian dan prosesi-prosesinya. Terlihat bahwa orang-orang kafir dari kalangan yahudi dan nashrani serta selain mereka begitu suka cita menggantungkan harapan-harapan dengan adanya hal itu.
Pertanyaannya, wahai Syaikh yang mulia. Sesungguhnya sebagian mereka yang menisbatkan diri sebagai orang Islam telah juga menunjukkan perhatiannya terhadap hal ini dan menganggapnya sebagai momentum bahagia sehingga mengaitkan hal itu dengan pernikahan, pekerjaan mereka atau memajang/menempelkan pengumuman tentang hal itu di altar-altar perdagangan atau perusahaan mereka dan lain sebagainya yang menimbulkan dampak negatif bagi seorang Muslim.
Dalam hal ini, apakah hukum mengangungkan momentum seperti itu dan menyambutnya serta saling mengucapkan selamat karenanya, baik secara lisan, melalui kartu khusus yang dicetak dan lain sebagainya, menurut syari’at Islam ? Semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada anda atas amal shalih terhadap Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik ganjaran.
2. Dalam versi pertanyaan yang lain : Orang-orang yahudi dan nashrani bersiap-siap untuk menyambut datang tahun baru 2000 Masehi berdasarkan sejarah mereka dalam bentuk yang tidak lazim demi mempromosikan program-program serta keyakinan-keyakinan mereka di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam.
Sebagian kaum Muslimin telah terpengaruh dengan promosi ini sehingga mereka nampak mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal itu, dan di antara mereka ada yang mengumumkan potongan harga (diskon) atas barang dagangannnya spesial buat momentum ini. Kiranya, dikhawatirkan kelak hal ini berkembang menjadi aqidah kaum Muslimin di dalam ber-wala’ (loyal) terhadap orang-orang non Muslim.
Kami berharap mendapatkan penjelasan anda seputar hukum keikutsertaan kaum Muslimin dalam momentum-momentum kaum kafir, mempromosikan hal itu dan menyambutnya. Demikian juga hukum menon-aktifkan kegiatan kerja oleh sebagian lembaga dari perusahaan berkenaan dengan hal itu.
Apakah melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut dan semisalnya atau rela terhadapnya mempengaruhi aqidah seorang Muslim ?
Jawaban.
Sesungguhnya nikmat yang paling besar yang dianugrahkan oleh Allah kepada para hambaNya adalah nikmat Islam dan hidayah kepada jalanNya yang lurus. Di antara rahmatNya pula, Allah Ta’ala mewajibkan kepada para hambaNya, kaum Mukminin, agar memohon hidayahNya di dalam shalat-shalat mereka. Mereka memohon kepadaNya agar mendapatkan hidayah ke jalan yang lurus dan mantap di atasnya. Dalam hal ini, Allah Ta’ala telah memberikan spesifikasi jalan (shirath) ini sebagai jalan para Nabi, Ash-Shiddiqin, Syuhada dan orang-orang shalih yang Dia anugrahkan nikmatNya kepada mereka. Jadi, bukan jalan orang-orang yahudi, nashrani dan seluruh orang-orang kafir dan musyrik yang menyimpang darinya.
Bila hal ini sudah diketahui, maka adalah wajib bagi seorang Muslim untuk mengenal kadar nikmat Allah kepadanya sehingga dengan itu, dia mau bersyukur kepadaNya melalui ucapan, perbuatan dan keyakinan. Dalam pada itu, dia juga akan menjaga nikmat ini dan membentenginya serta melakukan sebab-sebab yang dapat menjaga hilangnnya nikmat tersebut.
Bagi orang yang diberikan bashiroh (pemahaman mendalam) terhadap Dienullah di saat kondisi dunia dewasa ini yang diselimuti oleh pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan pada kebanyakan orang, dia akan mengetahui dengan jelas upaya keras yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk menghapus kebenarannya dan memadamkan cahayanya, upaya menjauhkan kaum Muslimin darinya serta memutuskan kontak mereka dengannya melalui berbagai sarana yang memungkinkan. Belum lagi, upaya memperburuk citra Islam dan melabelkan tuduhan dan kebohongan-kebohongan terhadapnya guna menghadang seluruh manusia dari jalan Allah dan dari beriman kepada wahyu yang diturunkan kepada RasulNya, Muhammad bin Abdullah. Pembenaran statement ini dibuktikan oleh firman-firman Allah Ta’ala.
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kami beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” [Al-Baqarah/2 : 109]
وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
Segolongan dari ahli kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya” [Ali-Imran/3 : 69]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi” [Ali-Imran/3 : 149]
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجًا وَأَنْتُمْ شُهَدَاءُ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Katakanlah, Hai ahli kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan, “Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan” [Ali Imran/3 : 99]
Dan ayat-ayat lainnya. Akan tetapi meskipun demikian, Allah Ta’ala telah berjanji untuk mejaga dienNya dan kitabNya, dalam firmanNya.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya“[Al-Hijr’/15 : 9]
Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa akan selalu muncul suatu golongan dari umatnya yang berjalan di atas al-haq, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka ataupun menentang mereka hingga terjadi hari Kiamat. Segala puji bagi Allah pujian yang banyak dan kita memohon kepadaNya Yang Maha Dekat dan Mengabulkan Permohonan agar menjadikan kita dan saudara-saudara kita kaum Muslimin termasuk dari golongan tersebut, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Dengan ini, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta setelah mendengar dan melihat adanya penyambutan yang demikian meriah dan perhatian yang serius dan beberapa golongan orang-orang yahudi dan nashrani serta orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam yang terpengaruh oleh mereka berkenaan dengan telah berakhirnya momentum tahun 1999 Masehi dan menyongsong Milenium Ketiga menurut Kalender Masehi, maka suka tidak suka, Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta wajib memberikan nasehat dan penjelasan kepada seluruh kaum Muslimin tentang hakikat momentum ini serta hukum syariat yang suci ini terhadapnya sehingga kaum Muslimin memahami dengan baik dien mereka dan berhati-hati. Dengan demikian, tidak terjerumus ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yahudi yang dimurkai dan orang-orang nashrani yang sesat.
Karenanya, kami menyatakan.
1. Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nashrani menggantungkan kejadian-kejadian, keluh-kesah dan harapan-harapan mereka kepada momentum Milenium ini dengan begitu yakin akan terealisasinya hal itu atau paling tidak, hampir demikian karena menurut anggapan mereka hal ini sudah melalui proses kajian dan penelitian. Demikian pula, mereka mengait-ngaitkan sebagian permasalahan aqidah mereka dengan momentum ini dengan anggapan bahwa hal itu berasal dari ajaran kitab-kitab mereka yang sudah dirubah. Jadi, adalah wajib bagi seorang Muslim untuk tidak menoleh kepada hal itu dan tergoda olehnya bahkan semestinya merasa cukup dengan Kitab Rabbnya Ta’ala dan Sunnah Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak memerlukan lagi selain keduanya. Sedangkan teori-teori dan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan keduanya, ia tidak lebih hanya sekedar berupa ilusi belaka.
2. Momentum ini dan semisalnya tidak luput dari pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, propaganda kepada kekufuran, kesesatan, permisivisme (serba boleh) dan atheisme serta pemunculan sesuatu yang menurut syari’at adalah sesuatu yang mungkar. Di antara hal itu adalah propaganda kepada penyatuan agama-agama (pluralisme), penyamaan Islam dengan aliran-aliran dan sekte-sekte sesat lainnya, penyucian terhadap salib dan penampakan syi’ar-syi’ar kekufuran yang dilakukan oleh orang-orang nashrani dan yahudi serta perbuatan-pebuatan dan ucapan-ucapan semisal itu yang mengandung beberapa hal ; bisa jadi, pernyataan bahwa syari’at nashrani dan yahudi yang sudah diganti dan dihapus tersebut dapat menyampaikan kepada Allah. Bisa jadi pula, berupa anggapan baik terhadap sebagian dari ajaran kedua agama tersebut yang bertentangan dengan dien al-Islam. Atau hal selain itu yang merupakan bentuk kekufuran kepada Allah dan RasulNya, kepada Islam dan ijma’ umat ini. Belum lagi, hal itu adalah sebagai salah satu sarana westernisasi kaum Muslimin dari ajaran-ajaran agama mereka.
3. Banyak sekali dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Di antara hal itu adalah menyerupai mereka dalam perayaan hari-hari besar dan pesta-pesta mereka. Hari besar (‘Ied) maknanya (secara terminologis) adalah sebutan bagi sesuatu, termasuk didalamnya setiap hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar (‘Ied) mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam dien Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firmanNya.
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu” [Al-Furqan/25 : 72]
Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Sekelompok Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata “Az-Zuura” (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.
Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar (‘Ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini ?”. Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah”. Lantas beliau bersabda.
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَ لَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمُ الأَضْحَى وَيَوْمُ الْفِطْرِ
Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya : Iedul Adha dan Iedul Fithri” [1]
Demikian pula terdapat hadits yang shahih dari Tsabit bin Adl-Dlahhak Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari berkata.
إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَإِبِلاً بَبُوَانَةَ، فَقَلَ النَّبِيُّ َلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوْا : لاَ، قَالَ : هَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِ هِمْ؟، قَالُوْا : لاَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْفِ بِنَذَرِكَ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَملِكُ ابْنُ آدَمَ
Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah ? Mereka menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya lagi. ‘Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?’. Mereka menjawab, ‘Tidak’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tepatilah nadzarmu karena tidak perlu menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu dilakukan) oleh manusia” [2]
Umar bin Al-Khaththtab Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka” [3]
Dia berkata lagi, “Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka” [4]
Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festifal seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka” [5]
4. Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, di antaranya :
a. Menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka mengandung konsekwensi bergembira dan membuat mereka berlapang dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan.
b. Menyerupai mereka dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat batiniah yang berupa ‘aqidah-aqidah batil melalui cara mencuri-curi dan bertahap lagi tersembunyi.
Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah menyerupai orang-orang kafir secara lahiriah akan menimbulkan sejenis kecintaan dan kesukaan serta loyalitas secara batin. Mencintai dan loyal terhadap mereka menafikan keimanan sebagaimana firman Allah Ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin ; maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah/5 : 51]
Dan firmanNya.
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih saying dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya” [Al-Mujadillah/58 : 22]
5. Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya pesta (Tahun Baru) Milenium rekaan tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan Allah sendiri terlah berfirman.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya” [Al-Maidah/5: 2]
6. Seorang Muslim tidak boleh saling tolong menolong dengan orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka. Di antara hal itu adalah mempromosikan dan mengumumkan hari-hari besar mereka, termasuk pesta (Tahun Baru) Milenium rekaan tersebut. Demikian pula, mengajak pada hal itu dengan sarana apapun baik melalui mass media, memasang jam-jam dan pamflet-pamflet bertuliskan angka, membuat pakaian-pakaian dan plakat-plakat kenangan, mencetak kartu-kartu dan buku-buku tulis sekolah, memberikan diskon khusus pada dagangan dan hadiah-hadiah uang dalam rangka itu, kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan symbol khusus untuk hal itu.
7. Seorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk pesta Milenium rekaan tersebut sebagai momentum-momentum yang membahagiakan atau waktu-waktu yang diberkahi sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh dia meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya, dan karena hal ini merupakan keyakinan yang rusak yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada Allah agar diselamatkan di terbebas dari hal itu.
8. Seorang Muslim tidak boleh mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang kafir karena hal itu merupakan bentuk kerelaan terhadap kebatilan yang tengah mereka lakukan dan membuat mereka bergembira, karenanya Ibnu Al-Qayyim berkata ” Adapun mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat dalam rangka hari-hari besar mereka dan puasa mereka, seperti mengucapkan ‘Semoga hari besar ini diberkahi’ atau ucapan semisalnya dalam rangka hari besar tersebut. Dalam hal ini, kalaupun pengucapnya lolos dari kekufuran akan tetapi dia tidak akan lolos dari melakukan hal yang diharamkan. Hal ini sama posisinya dengan bilamana dia mengucpkan selamat karena dia (orang kafir) itu sujud terhadap salib. Bahkan, dosa dan kemurkaan terhafap hal itu lebih besar dari sisi Allah ketimbang mengucapkan selamat atas minum khamr, membunuh jiwa yang tidak berdosa, berzina dan semisalnya. Banyak sekali orang yang tidak memiliki sedikitpun kadar dien pada dirinya terjerumus ke dalam hal itu dan dia tidak menyadari jeleknya perbuatannya. Maka, siapa saja yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran yang dilakukannya, berarti dia telah mendapatkan kemurkaan dan kemarahan Allah”
9. Adalah suatu kehormatan bagi kaum Muslimin untuk berkomitmen terhadap sejarah hijrah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang disepakati pula oleh para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara ijma’ dan mereka jadikan kalender tanpa perayaan apapun. Hal itu kemudian diteruskan secara turun temurun oleh kaum Muslimin yang datang setelah mereka, sejak 14 abad yang lalu hingga saat ini. Karenaya seorang Muslim tidak boleh mengalihkan penggunaan kalender Hijriah kepada kelender umat-umat selainnya, seperti kalender Masehi ini ; karena termasuk perbuatan menggantikan yang lebih baik dengan yang lebih jelek. Dari itu kami wasiatkan kepada seluruh saudara-saudara kami, kaum Muslimin, agar bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-sebenar takwa, berbuat ta’at dan menjauhi kemaksiatan terhadapNya serta saling berwasiat dengan hal itu dan sabar atasnya.
Hendaknya setiap Mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya dan antusias terhadap keselamatannya dari murka Allah dan laknatNya di dunia dan Akhirat berusaha keras di dalam merealisasikan ilmu dan iman, menjadikan Allah semata sebagai Pemberi petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo’alah selalu dengan do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
اللهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتَلَفْتُ فِيهِ مَنِ الحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
” Ya, Allah, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Pencipta lelangit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus” [6]
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi
(Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, No. 21049, tgl. 12-08-1420)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
*) Judul aslinya : Hukum Merayakan Tahun 2000 Masehi (Milenium Ketiga) 2
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210. Sunan Abu Daud, kitab Ash-Shalah No. 1134, Sunan An-Nasa’i, Kitab Shalah Al-Iedain, No. 1556 dengan sanad yang shahih.
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Kitab Al-Aiman Wa An-Nadzar, No. 3313 denan sanad shahih.
[3]. Dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqy No. 18640
[4]. Ibid No. 18641
[5]. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512
[6]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya, Kitab Shalah Al-Musafirin, No. 770


Read more https://almanhaj.or.id/4268-hukum-perayaan-menyambut-tahun-baru.html

Selasa, 24 Desember 2019

Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?

Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Untuk kesekian kalinya, kelompok liberal mempertanyakan, mana dalil yang melarang ucapan selamat natal? Mengucapkan selamat natal termasuk bentuk bersikap baik kepada penganut agama lain yang Allah perintahkan, mengapa mesti dilarang? (Baca: Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal)
Di tempat kita selalu terjadi polemik tentang hukum ucapan selamat natal. Ratusan tokoh dengan latar belakang yang beraneka ragam, masing-masing urun pendapatnya. Dan secara umum dapat kita kelompokkan menjadi 2 pendapat, antara membolehkan dan melarang sama sekali.
Pendapat yang membolehkan, diwakili para tokoh JIL (apapun organisasinya) dan beberapa ustad yang kecipratan pemikiran liberal.
Sementara pendapat melarang, menjadi konsensus tokoh agama ahlus sunah, yang komitmen dengan dengan kebenaran, sekalipun dianggap anti-toleransi. Sekalipun tuduhan ini bermula dari ketidak-pahaman penuduh tentang makna toleransi.

JIL itu Munafiq

JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan berbagai interpretasinya. Bagi anda yang sering online dengan berita pemikiran, akan merasa capek dengan berbagai pemikiran aneh si Ulil bersama komplotannya.
Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu.
Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini.
Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin.
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit). (QS. At-Taubah: 67).
Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik…

Keberadaan JIL Menjadi Standar

Jika naluri sehat manusia masih jalan, kita bisa dengan mudah menjadikan keberadaan JIL sebagai standar dalam setiap kasus dan polemik. Dengan karakter dasar mereka, yaitu amar munkar nahi ma’ruf (membela kemungkaran dan mencegah yang makruf), kita bisa jadikan posisi mereka sebagai tolak ukur pendapat yang benar.
Di saat tokoh liberal berpendapat, boleh mengucapkan selamat natal, bukankah ini bagian dari prinsip membela kemungkaran dan mencegah yang makruf?
Ketika tokoh liberal menganjurkan ucapan selamat natal (Baca: Hukum Promo Diskon Ketika Natal), akankah anda berpihak kepada mereka?
Ketika tokoh liberal membolehkan ikut natalan, sudikah anda mengikuti pedapat mereka?
Cukup dengan latar belakang karakter mereka, amar munkar nahi ma’ruf, kita bisa menilai bahwa umumnya yang mereka teriakkan bisa dipastikan bertentangan dengan islam.

Ijma’ (Konsensus) Ulama

Lain dengan tokoh liberal, para ulama berprinsip bahwa sebatas ucapan selamat natal hukumnya haram. Dan bahkan ini menjadi kesepakatan mereka (Baca: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal). Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah menyatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
Memberi ucapan selamat terhadap syiar orang kafir yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka atau ibadah puasa mereka, misalnya dengan kita mengatakan, ‘merry christmas’ atau selamat natal atau ucapan lainnya. Kalimat semacam ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kafir, namun ini termasuk melanggar yan haram. Sama halnya memberi ucapan selamat bagi orang yang sujud kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dan lebih dimurkai Allah, dari pada anda memberi ucapan selamat kepada  peminum khamr, atau pembunuh, atau zina dan dosa lainnya. (Ahkam ahli ad-Dzimmah, 1/441)
Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah hidup tahun 700an hijriyah, dan beliau wafat tahun 751 H. Itu artinya, kesepakatan ulama yang beliau sampaikan adalah kesepakatan ulama generasi sebelum beliau.
Baik, kita bisa membandingkan, ketika para ulama bersikap TIDAK untuk ucapan selamat natal, akankah anda meninggalkannya dan lebih berpihak kepada tokoh liberal?
اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه
Ya Allah tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami kesesatan sebagai kesesatan, dan berilah kami taufiq untuk menjauhinya.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/24051-siapa-ulama-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal.html

Hukum Menerima Hadiah Natal

:tada::confetti_ball::no_entry: *HUKUM MENERIMA HADIAH NATAL* :gift::no_bell:

https://t.me/MuliaDenganSunnah

:black_nib: Oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

:fallen_leaf: Tersisa masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka.

:fallen_leaf: Sebagai jawabannya, secara singkat kami nukil fatwa Ibnu ‘Utsaimin  rahimahullah berikut ini—pada kelanjutan fatwa di atas—, beliau berkata,

“Alim ulama berbeda pendapat dalam masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka, apakah boleh diterima atau tidak?"

1. Diantara ulama ada yang berpendapat tidak boleh diterima, karena menerimanya adalah tanda ridha dengan perayaan itu.

2. Ada juga yang berpendapat tidak mengapa menerimanya.

:fallen_leaf: Bagaimanapun juga, jika menerima hadiah itu tidak mengandung pelanggaran syariat, *yakni adanya keyakinan pada diri orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerima hadiahnya berarti Anda ridha dengan kekufuran mereka; selama tidak demikian, maka boleh menerimanya. Namun, tidak menerimanya itu lebih baik.*

:fallen_leaf: Alhasil, jika dipastikan atau diprediksi kuat (berdasarkan qarinah/indikasi) adanya keyakinan orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerimanya berarti ridha dengan kekufurannya, haram menerimanya.

:fallen_leaf: Jika tidak bisa dipastikan dan tidak pula bisa diprediksi kuat adanya hal itu; tetapi berkemungkinan ya atau tidak, yang lebih hati-hati adalah menolaknya. 
Wallahu a’lam.

:fallen_leaf: Bermudah-mudah atau terus-menerus melanggar dalam hal-hal ini adalah akibat lemahnya ketakwaan dan sirnanya prinsip al-wala’ wal-bara’ pada diri seseorang, sebagaimana realitas yang didapati pada tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin dan tokoh sesat yang berjalan di atas manhaj Ikhwanul Muslimin dalam memerangi prinsip nan agung ini.

:fallen_leaf: Sebagian mereka telah binasa dalam lumpur kekufuran dan sebagian lainnya di ambang kebinasaan, serta mengancam kehancuran kaum muslimin yang menjadikan mereka sebagai panutan dan merujuk kepada fatwa-fatwa mereka yang batil. 
Wallahul musta’an wa ‘alaihi at-tiklan.

:clipboard: asysyariah.com/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-orang-kafir/

:black_nib: Editor : Admin Asy-Syamil.com

:satellite: Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
:postbox:CHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
:globe_with_meridians: https://t.me/MuliaDenganSunnah
:arrows_counterclockwise: https://t.me/RisalahSunnah
:busts_in_silhouette: https://bit.ly/JoinGrupKami
🗳 bit.ly/Asy-SyamilcomDonasi
:diamond_shape_with_a_dot_inside: FB : https://goo.gl/tJdKZY
🛰 App : bit.ly/AsySyamilApp
:iphone: Admin : 081381173870

Selasa, 23 Mei 2017

Bolehkah Mengucapkan “Almarhum” bagi Mayit?

Kebiasaan kaum muslim di Indonesia mengucapkan “almarhum” bagi mayit. Apakah ini boleh?

jawabannya di rinci:
1. Jika yang dimaksudkan untuk mengharap dan mendoakan maka boleh
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahulahu berkata,
“Jika makna Almarhum itu sebagai ungkapan optimisme atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini.”[1]
2. Jika yang dimaksud MEMASTIKAN orang tersebut mendapat rahmat maka haram karena tidak boleh memastikan seseorang tertentu mendapat rahmat.
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
“Penetapan ampunan Allah dan rahmatnya kepada seseorang setelah kematiannya merupakan perkara ghaib yang tidak mengetahuinya kecuali Allah kemudian orang-orang yang diberitahu hal tersebut.”[2]
Setahu kami, mayoritas orang Indonesia bermaksud dengan kalimat “almarhum” adalah doa dan mengharap sehingga ini termasuk ucapan yang boleh.
Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan Kaki:
[1] Majmu’ Fatawa , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/86, As-syamilah
[2] Fatwa Lajnah Da’imah, pertanyaan no. 8217, As-Syamilah

Sumber: 


Sabtu, 31 Mei 2014

Kiat-Kiat Membuang Pikiran Kotor

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Jawaban Ustadz:

‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:

Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.

Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.

Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.

Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.

Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.

Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

***

Penanya: Dian
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri
sumber: konsultasisyariah.com

Sumber: http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/10/kiat-kiat-membuang-pikiran-kotor.html

Jika Uang Yang Tercampur Dengan Hasil Judi

Pertanyaan:
Ada seorang yang melakukan beberapa kemaksiatan, kemudian ingin bertaubat. Namun hartanya tercampur dengan yang haram tepatnya dari uang lotere dan selainnya. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban Syaikh Masyhur Hasan al Salman:
Lotere adalah judi. Orang tersebut berkewajiban untuk bersedekah sesuai dengan kadar uang lotre yang dia dapatkan. Ini adalah kewajiban yang wajib ditunaikan kapan saja jika sudah memiliki kemampuan meski dengan cara dicicil sedikit demi sedikit sampai selesai. Jika hal tersebut dilakukan maka aku berharap dosa itu telah hilang dari dirinya.

Sedangkan harta milik orang lain yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama, maka orang tersebut memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepadanya atau mengagendakan pembayarannya manakala sudah memiliki kemampuan.

Adapun pelanggaran dalam bentuk curang dalam takaran, sumpah palsu, dan menipu, maka itu adalah dosa antara orang tersebut dengan Allah. Orang tersebut berkewajiban untuk memperbanyak amal ketaatan, memperbanyak sedekah, dan menyalurkan uang haram tersebut dalam kegiatan-kegiatan sosial sampai selesailah kewajibannya. Jika saat ini Anda belum mampu dan Anda memiliki tekad bulat untuk menyelesaikan kewajiban financial, maka Anda insya Allah dalam kebaikan dan Anda berkewajiban untuk mulai melunasi pihak-pihak yang bisa dilunasi saat ini.




* Mau konsultasi dengan ustadz pembina PengusahaMuslim.com? Silahkan bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com


Jumat, 14 Desember 2012

Hukum Jualan Rokok


Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek." (QS. Al A'raf: 157)
Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhan, ada seorang perokok beratyang saat waktu berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid, beranikah dia untuk mengonsumsi rokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun apakah perokok itu berani merokok ketika dia berada dalam toilet? Tentu saja, jawabannya adalah iya.
Adakah sebuah nikmat Allah yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara sebuah realita bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.
Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain." (HR. Ibnu Majah).
Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas 'membahayakan orang lain'. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.
Di antara hal yang hampir aksiomatis di zaman ini adalah anak dari seseorang perokok itu jauh lebih cerdas dibandingkan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang tidak merokok itu tubuhnya memiliki kekebalan yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.
Rokok itu haram. Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.
Harta yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram. Orang yang bekerja di pabrik rokok gaji yang didapatkannya juga merupakan harta yang haram. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman).

***
Ada pertanyaan? Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com

Oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI.