Senin, 22 April 2013

Al-Qur'ân Jadi Mas Kawin, Keabsahan Wali Hakim Pernikahan, Perwakilan Wali, Mahram


MUSH-HAF AL-QUR’AN UNTUK MAHAR?


Pertanyaan.
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur'ân dijadikan mas kawin pernikahan? tolong dijelaskan ustadz (Ahmad-xxxxx@ Klaten) 628282xxxxx

Jawaban.
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]

Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

KEABSAHAN WALI HAKIM PERNIKAHAN

Apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?
Fulanah Riau, 08126821xxxx

Jawab:
Pernikahan merupakan perkara sakral dalam Islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu, Islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Di antaranya, yaitu izin dari wali.

Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’al dalam Al-Qur`ân:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an-Nûr/24:32].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan perintah kepada lelaki untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya perkara pernikahan diserahkan kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki.

Lebih jelas lagi, ialah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali. [HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243]

Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, yakni mencakup bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita yang menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum yang sama dengan yang menyerahkan perwakilan kepadanya.

Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


PERWAKILAN WALI

Pertanyaan.
Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli? Mohon Redaksi untuk membahasnya, disertai dalil-dalilnya.
Endan, Plered, Purwakarta

Jawaban.
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak.
2. Kakek.
3. Saudara.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya.
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1]
Wallahu a'lam.

MAHRAM

Pertanyaan.
Ustadz, keponakan bapak si akhwat, yaitu sepupu laki-laki, apakah ia termasuk mahra bagi akhwat tersebut? Syukran.
0813985xxxx

Jawaban.
Permasalahan mahram, telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam al-Qur`ân, surat an-Nisâ`/4 ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Dari ayat di atas diketahui, bahwa mahram yang disebabkan oleh nasab ada tujuh, sebagai berikut.

1. Ibu dan semua yang ada hubungan melahirkan, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu-ibunya [ibu dari ibunya (nenek)], ibu-ibu bapaknya (ibu dari bapaknya [nenek]), dan nenek-neneknya dan seterusnya ke atas.

2. Putrinya, dan semua yang dinisbatkan nasab kepadanya, seperti anak-anak perempuannya, putri-putri anak putrinya (putri dari anak perempuannya [cucu]), dan seterusnya ke bawah.

3. Saudarinya dari semua sisi, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu.

4. Bibi dari pihak bapak ('ammah) dan ke atas, termasuk bibi bapaknya (bibi dari bapaknya [nenek iringan]) dan bibi ibunya (bibi dari ibunya [nenek iringan]).

5. Bibi dari pihak ibu (khalah) dan ke atas

6. Keponakan putri, baik anak dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan.

Dengan demikian, keponakan laki-laki bapaknya tersebut atau dikatakan sepupu, bukan termasuk mahram bagi si akhwat. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah (3/143-144)

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-keabsahan-wali-hakim-pernikahan-perwakilan-wali-mahram/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar