Senin, 01 September 2014

Surat al Kahfi Malam Jumat Tidak Dituntunkan?

Hukum membaca surat al Kahfi pada malam Jumat
Pertanyaan, “Apa hukum membaca surat al Kahfi pada malam Jumat?”
Jawaban Ibnu Baz, “Mengenai membaca surat al Kahfi pada hari Jumat terdapat sejumlah hadits yang tidak bebas dari kelemahan. Namun sebagian ulama menilai bahwa hadits-hadits tersebut sebagiannya menguatkan sebagian yang lain sehingga bisa dijadikan sebagai dalil.
Terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa seorang shahabat Nabi, Abu Said al Khudri melakukan hal tersebut yaitu membaca surat al Kahfi pada hari Jumat.
Simpulannya, membaca surat al Kahfi pada hari Jumat adalah hal yang baik dalam rangka meneladani shahabat Abu Said al Khudri dan sejumlah hadits di atas karena hadits-hadits tersebut sebagiannya menguatkan sebagian yang lain dan didukung oleh praktek shahabat Nabi, Abu Said al Khudri.
Sedangkan membaca surat al Kahfi pada malam Jumat aku tidak mengetahui dalil yang mendukungnya. Dengan demikian jelaslah bahwa membaca surat al Kahfi pada malam Jumat adalah hal yang tidak dituntunkan” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawiah 25/196-197].
Kesimpulan:
Membaca surat al Kahfi pada hari Jumat dituntunkan karena dua alasan, hadits marfu’ yang statusnya hasan li ghairihi dan perbuatan Abu Said al Khudri. Yang disebut hari Jumat adalah semenjak terbit fajar hari Jumat sampai tenggelam matahari pada hari tersebut
Sedangkan membaca surat al Kahfi pada malam Jumat –menurut Ibnu Baz- tidaklah dituntunkan oleh syariat karena tidak memiliki landasan dalil yang kuat.

About the Author Ustadz Aris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar