Selasa, 04 Desember 2012

Mau Menikah Ya Sayang ? Jangan Lupa Harus Ada Walinya Ya..


Teringat saya kisah beberapa tahun lalu, musibah yang menimpa seorang akhwat aktivis pergerakan, dia kuliah di bandung, subhanalllah berjilbab bagus sekali, sayangnya terjerumus kedalam pemahaman sesat…
Fulanah, sebut saja namanya begitu, dia seorang anak yang baik dan sholihah, dia pintar, dia mendapatkan kesempatan kuliah dibandung. Dari sinilah madhorot dimulai..
Ditempat lingkungannya kuliah, dia bergaul dengan para aktivitis da’wah yang semangat, namun sayang terjebak dalam lingkaran pemahaman yang sesat dan salah..
Dia mempunyai seorang murabbi (pendidik), sehingga ringkas cerita dia ingin menikah, niatnya baik, namun jalannya salah, dia bercerita pada murabbinya, dan si murabbi yang manhaj pemikirannya mengkafirkan orang2 yang tak sefaham dengannya bersedia menikahkan si wanita TANPA WALI !! Mengapa? Karena dia beranggapan orang tua / wali si wanita ini adalah KAFIR… Astaghfirullah..
Akhirnya terjadilah pernikahan bathil itu… dan si wanita hamil, saat pulang kekeluarganya, si keluarga kaget dan tidak terima, akhirnya “kacaulah dunianya”, Allahu A’lam selanjutnya saya tak mengetahui bagaimana nasibnya si wanita, karena raib entah berada dimana ….
Sisi yang ingin saya soroti dari kisah diatas ada beberapa point :
1. Hati-hati dengan aliran dan pemahaman sesat yang mudah mengkafirkan saudaranya dengan cara-cara yang serampangan sekalipun membawa-bawa al-qur’an dan sunnah.. Namun dibungkus dengan pemahaman mereka sendiri.. Tentang pengkafiran sudah pernah saya sampaikan, silahkan buka catatan2 saya.
2. Pernikahan tanpa wali adalah bathil dan batal pernikahannya. Dan ini yang saya soroti secara khusus.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al- Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Maka tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
(( آَبِيْرٌ وَفَسَادٌ اْلأَرْضِ فِي فِتْنَةٌ تَكُنْ تَفْعَلُوْهُ؛ إِلاَّ فَزَوِّجُوْهُ، وَأَمَانَتَهُ؛ دِيْنَهُ تَرْضَوْنَ مَنْ أَتَاآُمْ إِذَا ))
“Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meninang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi”.
Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman: “Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagi-mu”. (Al-Baqarah: 216).
Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agar diberi jodoh orang yang shalih.
Demikianlah penjelasannya, semoga bermanfaat. 1 hal yang perlu anda ketahui, BEGINILAH PANDANGAN MANAJ SALAF, masihkah anda berani MENUDUH KAMI TAKFIRI wahai orang-orang yang mampu menjaga lisan?
Ti Abahna Iram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar