Rabu, 05 Desember 2012

Menjawab Syubhat Seputar Jilbab


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jilbab Syar'i
Pertanyaan:
Bismillah ustadz, mau tanya, tentang ayat jilbab Al-ahzab: 59, misal ada yg mengatakan kalimatnya Hendaklah itu anjuran bukan mewajibkan, kita menjawa bnya apa?
Jawaban:
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” [Al-Ahzab: 59]
Berdasarkan ayat ini dan ayat serta hadits lain yang berbicara tentang jilbab, menunjukkan bahwa mengenakan jilbab bagi wanita muslimah adalah sebuah KEWAJIBAN.
Pertanyaannya, jika ada yang mengatakan bahwa firman Allah ta’ala, “Hendaklah…”menunjukkan bahwa mengenakan jilbab hanya sekedar anjuran dan bukan mewajibkan, maka kami jawab:
Pertama: Dalam Bahasa Indonesia mungkin benar bahwa kata “Hendaklah…” hanya bermakna anjuran bukan mewajibkan, namun dalam bahasa Arab, terlebih dalam Al-Qur’an maknanya bisa jadi anjuran dan bisa jadi mewajibkan. Untuk itu mari kita lihat penuturan ulama ahli tafsir ketika menafsirkan ayat ini. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء
“Allah ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam agar beliau MEMERINTAHKAN para wanita mukminah -lebih khusus lagi kepada istri-istrinya dan anak-anak perempuannya karena kemulian mereka- untuk menutupkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka, agar berbeda dengan wanita-wanita Jahiliyah dan wanita-wanita budak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/481]
Dalam kaidah ushul yang sudah dimaklumi, jika sebuah kata bermakna PERINTAH maka hukum asalnya adalah WAJIB kecuali ada dalil yang memalingkannya dari mewajibkan kepada anjuran. Dan tidak ada satu dalil pun yang memalingkan dari hukum wajibnya.
Justru di akhir ayat, hukum wajib lebih diperkuat, yaitu firman Allah ta’ala, “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” [Al-Ahzab: 59]
Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
أي: لما سلف في أيام الجاهلية حيث لم يكن عندهن علم بذلك
“Maknanya, Allah ta’ala mengampuni mereka atas dosa meninggalkan jilbab di masa Jahiliyah dikarenakan mereka belum memiliki ilmu tentangnya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/482]
Kedua: Kita tentunya sepakat bahwa para wanita di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam lebih tahu bagaimana cara mengamalkan perintah berjilbab dibanding yang lainnya. Berikut ini penuturan Aisyah radhiyallahu’anha tentang pengamalan “Hendaklah…” dalam firman Allah ta’ala,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31]
Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به
Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31] maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]
Perhatikanlah sikap wanita beriman tatkala diperintahkan oleh Allah ta’ala, mereka segera mengamalkannya, tanpa menanyakan apakah perintah ini sekedar anjuran atau mewajibkan.
Ketiga: Kalaupun kita menerima bahwa “Hendaklah…” bermakna anjuran bukan kewajiban, maka masih terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang mewajibkan jilbab. Diantaranya firman Allah ta’ala,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” [Al-Ahzab: 53]
Al-Mufassir Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahberkata,
وَبِمَا ذَكَرْنَا تَعْلَمُ أَنَّ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ الدَّلِيلَ الْوَاضِحَ عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الْحِجَابِ حُكْمٌ عَامٌّ فِي جَمِيعِ النِّسَاءِ ، لَا خَاصٌّ بِأَزْوَاجِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan maka engkau pun tahu bahwa pada ayat yang mulia ini terdapat dalil yang sangat jelas atas wajibnya hijab yang merupakan hukum umum bagi seluruh wanita, tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.”[Adhwaul Bayan, 6/242]
Adapun dalil kewajiban berjilbab dan ancaman terhadap para wanita yang menampakkan auratnya dari As-Sunnah, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairahradhiyallahu’anhu]
Dan masih banyak dalil-dalil yang lainnya.
TAMBAHAN BEBERAPA FAIDAH SEPUTAR HIJAB:
Faidah Pertama: Menutup aurat (berhijab) bagi wanita muslimah dilakukan dengan dua cara, pertama: Mengenakan pakaian muslimah. Kedua: Berdiam diri rumahnya (Al-Ahzab: 32), yakni sebagai penghalang dari pandangan dan campur baur (ikhtilat) dengan laki-laki yang bukan suaminya atau mahramnya [Lihat Kitab HIROSATUL FADHILAH (Menjaga Kemuliaan), hal. 33].
Faidah Kedua: Pakaian wanita muslimah minimal terdiri dari dua pakaian, pertama:Jilbab (Al-Ahzab: 59) yang menutupi seluruh tubuh. Kedua: Kerudung (An-Nur: 31) yang menutupi dari kepala sampai ke dada [Lihat Kitab HIROSATUL FADHILAH(Menjaga Kemuliaan), hal. 33-34]
Faidah Ketiga: Syarat-syarat pakaian muslimah minimal ada tujuh:
1. Menutupi seluruh tubuh.
2. Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan.
3. Tidak ketat dan tidak pula tipis.
4. Tidak mengenakan harum-haruman.
6. Tidak menyerupai Pakaian Laki-laki.
7. Bukan pakaian ketenaran.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/05/menjawab-syubhat-seputar-jilbab/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar