Minggu, 02 Desember 2012

Fiqih Olahraga


Fiqih Olahraga

Oleh: Abu Sahl as-Sidawiy Hafizhahullah


Olahraga merupakan suatu aktivitas yang hamper tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mausia karena memang olahraga sendiri mengandung banyak manfaat dan hal-hal positif. Oleh karenanya, pada asalnya Islam tidak melarangnya.
Namun sangat disayangkan, olahraga—yang pada asalnya sangat bermanfaat—ternyata sekarang ini telah banyak tercampuri dengan kemaksiatan-kemaksiatan yang berseberang dengan norma Islam nan indah ini.
Maka, pada edisi kali ini—dengan izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan semata-mata harapnya mengharapkan ridha-Nya—penulis akan membahas sedikit tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berolahraga yang telah diajarkan agama Islam yang paripurna ini, agar olahraga yang kita lakukan benar-benar bermanfaat dan tidak mengandung kemaksiatan.

Hukum Olahraga

Suatu kaidah dalam Islam yang hendaknya kita tanamkan bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah halal dan boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak dicampuri perkara-perkara yang terlarang atau memudharatkan. Begitu juga dalam masalah olahraga.
Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam  bersabda, “Apa-apa yang Allah Subhanahuwa Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya adalah halal, apa-apa yang diharamkan maka ia haram, dan segala yang didiamkan maka tidak mengapa (halal), maka terimalah apa-apa yang dibiarkan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah melupakan sesuatu pun.” Kemudian Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam  membacakan ayat,[1] “Dan tidaklah Rabbmu itu lupa.” (HR. al-Hakim: 2/375, dihasankan al-Albani dalam Ghayatul Maram hal. 20)

Dan bahwasanya penghalalan dan pengharaman adalah hak mutlak khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada makhluk yang mencampurinya.

Perkara-perkara yang Harus Diperhatikan Dalam Olahraga[2]

1.       Untuk mencari ridha Allah
Seorang muslim hendaknya selalu mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap aktivitasnya. Begitun juga dengan berolahraga. Dan itulah tujuan yang diciptakannya manusia. Perlu diketahui bahwasanya ibadah bukan hanya sekedar shalat, puasa, haji dan semisalnya, namun—lebih dari itu—ibadah ialah mencakup semua apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik itu perkataan maupun perbuatan yang tampak maupun tidak tampak.

Jadi, olahraga atau perkara-perkara yang mubah yang dilakukan oleh seorang muslim akan bernilai ibadah apabila untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2.       Tidak menghabiskan waktunya untuk olahraga dan melupakan ibadah kepada Allah
Sesungguhnya manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mencari bekal untuk kehidupan akhiratnya, karena cepat atau lambat dia pasti akan meninggalkan dunia untuk menuju kehidupan akhirat yang abadi. Karena itu, merugilah orang yang tidak memanfaatkan hidupnya di dunia yans singkat ini untuk mengabdi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mencari bekal untuk kehidupan akhiratnya.
Memang boleh seorang muslim bersantai, berolahraga, menghibur dirinya dengan perkara-perkara yang halal, tetapi tidak menghabiskan semua—atau sebagian besar—waktunya untuk olahraga atau perkara-perkara yang tidak atau kurang bermanfaat hingga hidupnya menjadi sia-sia.

Dan termasuk tipu muslihat setan untuk menyesatkan manusia yaitu menghiasi dunia supaya manusia tenggelam di dalamnya dan melupakan kampung akhiratnya. Setan menghiasi olahraga sehingga manusia asyik dengan olahraga dan tenggelam di dalamnya sehingga menghabiskan waktunya untuk berolahraga atau mengikuti kabar-kabar terbarunya dan membicarakan bintang-bintangnya (dengan rasa kagum) secara detail tanpa memandang agama dan akhlaknya.

3.       Menutup aurat
Seorang muslim laki-laki maupun perempuan wajib menutup aurat dan dilarang melihat aurat orang lain walaupun sesama jenis. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuai kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka,atau putra-puta saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)

Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda, “Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan dilarang melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim: 512)

Akan tetapi, pemandangan menyedihkan yang kita saksikan pada zaman ini banyak kaum muslimin menyingkap auratnya (termasuk dalam ajang olahraga). Maka dari sini kita mengetahui bahwa olahraga yang mengharuskan pesertanya menyingkap auratnya seperti binaraga, renang, senam, atau yang semisalnya, maka hukumnya haram.

4.       Tidak kagum dan mengidolakan orang nonmuslim
Sebagian kaum muslimin telah masuk ke dalam jerat setan dengan mengagumi dan mengidolakan bintang olahraga tanpa melihat agama dan akhlaknya, bahkan hatinya cindong kepada “bintang” tersebut. Malahan sebagian pemuda Islam merasa bangga memakai kostum lengkap dengan nomor punggung dan nama bintang kafir tersebut—wana’udzu billah min dzalik. Jika kondisinya seperti ini maka hilanglah permusuhan antara kaum muslimin dan kaum kafir yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan (lihat dalam QS. Al-Mumtahanah).

Dan sikap tersebut telah menyelisihi sikap Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam dan para sahabat Rhadiyallahu’anhum, yang mana mereka bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang sesama mereka.

5.       Tidak menimbulkan sifat bangga diri, sombong, dengki, dan selainnya
Bangga diri, sombong, dan dengki adalah penyakit yang bisa terjadi dalam perkara apa pun, bisa disebabkan lmu, rupa, harta, kedudukan, dan ketenaran. Dalam berolahraga, bila seorang salah niatnya maka dia akan berusaha agar dirinyalah yang paling hebat sekaligus memandang rendah lawan-lawan atau pesaingnya. Inilah penyakit hati yang telah disebutkan  Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam dalam sabdanya, “Tidak akan masuk surga siapa saja yang dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar biji sawi.” (HR. Muslim: 131)

6.       Tidak menimbulkan permusuhan
Islam adalah agama yang sangat menentang persengketaan, permusuhan, dan perkelahian. Sebaliknya, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi  perdamaian dan persaudaraan. Karena begitu pentingnya hidup rukun, sampai-sampai  Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya juga saling bertemu, tetapi mereka saling mengacuhkan satu sama lain. Yang paling baik diantara mereka keduanya adalah yang terlebih dahulu member salam.” (HR. Muslim: 2/560)

Maka hendaknya olahraga yang kita lakukan tidak menimbulkan permusuhan atau bahkan perkelahian yang sangat dilarang oleh agama Islam.

7.       Bebas dari perjudian
Tidak kita ingkari bahwa olahraga saat ini telah menjadi lading perjudian yang subur, yang mana perjudian temasuk slah satu sebab permusuhan yang terlarang (sebagaimana yang telah disebutkan pada poin sebelumnya). Sebagaimana yang telah digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (QS. Al-Maidah: 91)

 Judi juga termasuk pekerjaan setan, Allah Subhanahu waTa’ala berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguuhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dan termasuk dosa besar sebagaimana yang tertera dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. KatakanlahPada keduanya terdapat dosa besar danbeberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa-dosanya lebih besar dariada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”  (QS. Al-Baqarah: 219)

Manfaat Olahraga Secara Umum[3]

Olahraga memiliki manfaat yang banyak ditilik dari beberapa sisi:
1.       Sisi fisik, sebagai sarana mempersiapkan diriuntuk berperang (di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala), menjaga diri dari penyakit, dan dapat membantu proses penyembuhan.
2.       Sisi kejiwaan, dapat menghilangkan rasa malas dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat jelek pada kondisi-kondisi tertentu, seperti sifat egois dan selainnya.
3.       Sisi sosial, membantu dalam menjaga kelanggengan dan keharmonisan keluarga, dan tatanan pendidikan masyarkat.
4.       Sisi politik, turut membantu dalam menjaga keamanan internal dan eksternal melalui para tentara yang kuat.
5.       Sisi ekonomi, mendorong seseorang untuk lebih semangat dalam bekerja demi meningkatkan hasil produksi.

Hanya, bila berolahraga tersebut disertai dengan praktik atau tujuan yang tidak syar’I, maka bisa jadi olahraga tersebut akan menghasilkan dampak negative yang bertolak belakang dengan manfaat dari semua sisi di atas.

Akhir Kata
Para pembaca yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, hendaknya kita selalu mengingatkan akan tujuan Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan kita yaitu agar kita selalu beribadah kepada-Nya. Dan rasanya waktu ini sangat sedikit bila dibandingkan kewajiban-kewajiban yang harus kita tunaikan dan hal-hal yang bermanfaat berupa ilmu dan amal shalih, sehingga kita harus berpikir kembali untuk menyia-nyiakan waktu yang sedikit untuk yang lainnya. Dan kalau memang kita butuh dan perlu untuk berolahraga, hendaknya secukupnya dan kita niatkan untuk mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tetap menjaga apa yang menjadi kewajiban kita berupa sholat, menuntut ilmu, bekerja, dan selainnya, dan dengan tidak melanggar larangan-Nya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita taufiq dan hidayah-Nya. Aamiin

Sumber: Buletin Al Furqon Tahun ke-6 Volume 2 no. 1 Jumadil Akhir 1432 H



[1] QS. Maryam: 64
[2] Dalam masalah ini penulis banyak menukil dari Majalah Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharram 1415 H, ditulis oleh Dr. Sa’id Abdul Azhim dan Majalah Al Furqon edisi 9 th. Ke-10.
[3] Lihat Fiqih Nawazil susunan Syaikh Muhammad bin Husain al-Jizani hal. 341-342.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar